Direktur PT SSE Bongkar Dugaan Kejanggalan Pengadaan di Inalum, Dua GM Disorot

Hukum3 Dilihat

MEDAN – Direktur PT SSE, Halomoan, mengungkapkan bahwa permasalahan dengan PT Inalum hingga kini belum menemui titik terang. Ia menyoroti peran oknum General Manager (GM) Logistik dan GM Pengadaan Barang yang dinilai bertanggung jawab dalam rantai pengadaan dan pengawasan logistik mewakili Direksi.

Halomoan menyebut dua pejabat yang tidak hendak melaksanakan Klausul Kontrak atau menghambat dimaksud adalah Bambang Heru Prayoga selaku GM Logistik dan Jevi Amri sebagai GM Pengadaan Barang. Keduanya dinilai memiliki peran penting dalam proses verifikasi dan pengawasan barang mewakili Direksi.

Menurut Halomoan, pihaknya telah menyerahkan bukti resmi dari prinsipal Jepang, kronologis yakni Meidensha diakuisisi KITO sejak 15tahunan serta Satuma OEM Maindensha. Dokumen tersebut menyatakan bahwa komponen yang dipersoalkan tidak sesuai dengan produk asli alias PALSU.

“Dokumen itu juga sudah dilengkapi dengan surat terjemahan tersumpah ke dalam bahasa Indonesia,”yang sudah dilegalisir Notaris kata Halomoan saat dihubungi, Kamis (26/3/2026).

Namun demikian, ia menilai tidak ada tindak lanjut dan tidak diproses secara management tata tertib kelola dari pihak perusahaan meski bukti telah disampaikan berulang-ulang sejak lama.

Sudah Diperingatkan Berulang Kali
Halomoan menegaskan bahwa pihaknya telah berulang kali menyampaikan keberatan secara resmi dengan Surat berulang-ulang dan lampirkan dokumen berikut Surat-surat dalam kurun waktu sekitar dua tahun terakhir.

“Kami sudah mengirimkan surat resmi dari Meidensha KITO berikut Satuma OEM Meidensha sejak 50tahun lalu Jepang yang menyatakan barang sesuai Gambar tidak produk asli. Bahkan sudah dilengkapi dengan surat terjemahan tersumpah,” yang sudah dilegalisir Notaris ujarnya.

BACA  Jampidum: Jaksa Adalah Navigator Utama Transformasi Hukum Pidana Nasional Pasca Berlakunya KUHP dan KUHAP Baru

Ia menjelaskan bahwa dokumen tersebut berasal dari pihak yang memiliki afiliasi langsung dengan merek Meidensha,Kito berikut Satuma OEM Meidensha sejak 50tahun lalu dan juga tercantum Merek Meidensha dalam dokumen kartu inspeksi internal. Namun, terdapat perbedaan antara identitas merek dalam dokumen tertera Merek Meidensha beda dengan kondisi fisik barang yang tidak mencantumkan logo dan merek Meidensha.

Status “OK” Dipertanyakan

Halomoan mempertanyakan keputusan internal yang tetap meloloskan komponen tersebut dalam proses verifikasi karna fisik diterima tidak ada tertera Merek meidensha namun proses cetak kartu Inspeksi seharusnya didasari dari fisik barang yang diterima, apakah kesengajaan dan penyalahgunaan wewenang yang telah berulangkali dilakukan management Inalum yang tertaraf internasional.

“Jika secara fisik sudah berbeda karna tidak tertera Merek Meidensha (Satuma OEM Meidensha) sejak 50tahun lalu untuk kartu Inspeksi tertera Merek Meidensha, bagaimana bisa dinyatakan lolos inspeksi yang ada disebut Merk Meidensha?” katanya.

Ia menilai terdapat kejanggalan terjadi malpraktek dalam sistem pengawasan internal proses administrasi inspeksi barang diterima tidak tertera Merek Meidensha namun beda dengan kartu Inspeksi yang dicetak dari Inalum tertera Merek Meidensha telah terjadi indikasi ketidaksesuaian karna fisik tanpa Merek Meidensha namun mendapatkan status “OK”.

BACA  Sat Reskrim Polres Asahan Ungkap Kasus Perjudian Jenis Togel Macau di Kecamatan Setia Janji

Dugaan Pengkondisian Vendor yang sudah telah lama terjadi praktik monopoli seperti kesengajaan yang penyalahgunaan wewenang pejabat BUMN.

Lebih lanjut, Halomoan juga mengungkap dugaan adanya ketidakadilan dalam proses pengadaan dan monopoli. untuk vendor tertentu supaya tetap mendapatkan pesanan meskipun terdapat persoalan kualitas.

“Kami melihat ada kecenderungan vendor tertentu terus dipertahankan, sementara pihak yang menyampaikan keberatan yang telah melampirkan lengkap persyaratan sebagai pendukung resmi Meidensha Kito berikut Satuma OEM Meidensha tidak diakomodasi,” ujarnya.

Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi menciptakan praktik pengadaan yang tidak sehat dan tidak transparan bahkan monopoli juga tujuan akhirnya korupsi.

Berpotensi Timbulkan Risiko

Halomoan menegaskan bahwa penggunaan komponen yang tidak sesuai standar tidak hanya berdampak secara administratif berikut ekonomis dan keselamatan, tetapi juga berisiko terhadap keselamatan operasional serta berpotensi menimbulkan kerugian negara.

“Ini menyangkut keamanan operasional berikut tercapai visi misi tercapai AKHLAK dan integritas sistem industri. Risikonya tidak bisa dianggap sepele,” tegasnya.

Ia mendorong agar pihak berwenang yang bertanggung jawab mengawasi seperti KejatiSu dan KapoldaSu harus segera melakukan audit secara menyeluruh terhadap proses pengadaan dan praktik di Inalum guna memastikan kepatuhan terhadap standar serta prinsip tata kelola perusahaan yang transparan adil juga tidak boleh hanya mengundang vendor tertentu untuk mencegah terjadinya praktik monopoli yang terjadi akan mempengaruhi keuntungan BUMN lantas untuk kemakmuran telah mengecewakan rakyat NKRI sebagai pemegang saham mutlak.

BACA  Aminullah Siagian Desak Kejagung Tangkap Siti Nurbaya: Jangan Ambigu Hadapi Skandal Sawit

Soroti Dugaan Kesengajaan Penyalahgunaan Wewenang Jabatan dan Praktek monopoli

Halomoan juga menyinggung bahwa proses pengadaan dengan merek Meidensha seharusnya tidak lagi dilakukan, mengingat perusahaan tersebut telah diakuisisi oleh KITO sekitar 15 tahun lalu.

Ia menyebut, pihak terkait sebenarnya telah diberitahu dan diberikan berulangkali surat bukti berikut Surat Terjemahan Tersumpah ke bahasa Indonesia sejak sekitar dua tahunan lalu. Oleh karena itu, ia menilai tindakan yang tetap dilakukan dapat mengarah pada dugaan kesengajaan hingga penyalahgunaan wewenang jabatan dan praktek monopoli kepada vendor binaan.

Beberapa indikasi yang disorot antara lain pengabaian informasi, penggunaan data yang tidak akurat, serta tidak dijalankannya prosedur pengadaan yang semestinya sesuai motto Akhlak sebagai BUMN

Dorong Evaluasi dan Sanksi

Halomoan menilai, jika terbukti terjadi pelanggaran, maka pihak terkait dapat dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku, baik secara jabatan administratif maupun hukum yang berlaku.

Selain itu, ia juga mendorong perusahaan untuk melakukan evaluasi menyeluruh guna memperbaiki sistem pengadaan agar lebih transparan dan akuntabel.

Kasus ini pun dinilai membuka perhatian terhadap dugaan persoalan dalam sistem pengadaan di salah satu BUMN strategis juga mencederai hati nurani rakyat NKRI sebagai pemilik saham mutlak telah percayakan Presiden Prabowo Subianto melalui Pemilu, yang jika terbukti dapat berdampak luas terhadap tata kelola industri nasional. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *