Sudah Dilimpahkan ke Polres Belawan, BEM Sumut Pertanyakan Dumas Klinik Romauli ZR

Hukum4 Dilihat

MEDAN – Pengaduan Masyarakat (Dumas) yang disampaikan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Sumatera Utara kepada Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) terkait dugaan sejumlah pelanggaran dalam operasional Praktik Bidan Hj. Romauli Silalahi dan Klinik Romauli ZR di Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, hingga kini disebut belum menunjukkan perkembangan signifikan.

Dumas tersebut telah dilimpahkan Polda Sumut kepada Polres Pelabuhan Belawan untuk ditindaklanjuti. Namun, Koordinator BEM Sumatera Utara, Ilham Syah Putra, mengaku belum memperoleh kejelasan mengenai hasil penanganan laporan tersebut.

Ilham mengatakan, Kamis (10/9/2026), pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) terkait Dumas yang dilimpahkan tersebut.

“Dilimpahkan ke Polres Pelabuhan Belawan. Saya juga sudah ke sana pada Agustus untuk verifikasi dan pemanggilan atas Dumas tersebut,” ujar Ilham.

Menurut dia, hampir satu bulan setelah proses tersebut, pihaknya belum mendapatkan informasi konkret mengenai perkembangan penanganan Dumas.

Ilham mengaku beberapa hari terakhir kembali berkomunikasi dengan penyidik untuk menanyakan tindak lanjut laporan. Namun, informasi yang diterima disebut masih sebatas komunikasi melalui WhatsApp.

“Penyidik menyampaikan masih dalam proses pemanggilan terlapor,” katanya.

Ilham mempertanyakan kepastian proses tersebut. Sebab, menurut dia, informasi mengenai pemanggilan terlapor disebut telah disampaikan sekitar dua pekan sebelumnya, tetapi hingga kini belum ada hasil atau keterangan lebih lanjut.

“Katanya pemanggilan terlapor sudah dilakukan dua pekan lalu. Tapi belum ada hasil atau informasi mengenai pemanggilan itu. Apakah pihak yang bertanggung jawab atas Klinik Romauli ZR hadir memenuhi panggilan atau tidak, kami juga tidak mendapatkan kejelasan. Jadi, perkembangan yang kami terima masih nihil,” tegasnya.

BACA  Sat Reskrim Polres Tanah Karo Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan

 

Pertanyakan Bukti Pemanggilan

Ilham juga meminta adanya transparansi dalam proses penanganan Dumas. BEM Sumut, kata dia, tidak hanya membutuhkan informasi secara lisan, tetapi juga bukti administrasi yang menunjukkan bahwa proses pemeriksaan terhadap pihak terlapor benar-benar telah dilakukan.

“Kami hanya diinformasikan sudah memanggil terlapor. Hasilnya tidak ada. Dari mana kami tahu benar atau tidak mereka memanggil? Ketika kami meminta bukti surat pemanggilan, itu juga tidak ditunjukkan,” ungkapnya.

Karena itu, Ilham menyatakan BEM Sumut berencana kembali mendatangi Polda Sumut dalam waktu dekat untuk mempertanyakan perkembangan Dumas yang sebelumnya telah dilimpahkan ke Polres Pelabuhan Belawan.

“Kami akan kembali melakukan aksi ke Polda Sumut untuk mempertanyakan Dumas yang sudah dilimpahkan, tetapi sampai sekarang belum mendapatkan perkembangan yang jelas,” tegas Ilham.

Soroti Legalitas dan Pengelolaan Limbah

Sebelumnya, BEM Sumatera Utara telah menggelar aksi sebagai tindak lanjut dari hasil investigasi lapangan, telaah dokumen, serta upaya konfirmasi kepada sejumlah instansi terkait.

Mereka menyoroti sejumlah aspek yang berkaitan dengan legalitas operasional fasilitas pelayanan kesehatan, dokumen lingkungan, pengelolaan limbah medis, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), hingga dokumen perizinan lingkungan lainnya.

Ilham mengatakan persoalan tersebut menjadi perhatian serius karena berkaitan dengan perlindungan lingkungan, keselamatan masyarakat, kepastian hukum, serta kualitas pelayanan kesehatan kepada publik.

BACA  Polda Sumut Gerebek Markas Begal Geng Motor di Marelan, 8 Pelaku Ditangkap dan 3 Ditembak

“Berdasarkan hasil penelusuran yang kami lakukan, terdapat sejumlah dugaan yang memerlukan pemeriksaan serius oleh aparat penegak hukum dan instansi teknis terkait. Kami menemukan adanya dugaan ketidaksesuaian dokumen lingkungan, dugaan belum terpenuhinya kewajiban perizinan lingkungan pada salah satu titik operasional, serta dugaan ketidaksesuaian tata ruang dan aksesibilitas fasilitas pelayanan kesehatan tersebut,” ujar Ilham.

Menurutnya, BEM Sumut juga menyoroti lokasi fasilitas pelayanan kesehatan yang berada di kawasan permukiman padat dengan akses jalan yang dinilai terbatas.

Kondisi tersebut, kata Ilham, perlu diverifikasi karena berkaitan dengan akses kendaraan ambulans maupun kendaraan darurat apabila terjadi kondisi yang membutuhkan penanganan cepat.

“Dalam perspektif keselamatan pasien, aksesibilitas merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari standar pelayanan kesehatan. Oleh karena itu, kondisi ini perlu diverifikasi secara objektif oleh instansi yang memiliki kewenangan,” katanya.

Dalami Dugaan Pengelolaan Limbah B3

BEM Sumut juga mengaku masih mendalami dugaan persoalan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) medis yang dikaitkan dengan Praktik Bidan Hj. Romauli Silalahi di Jalan Sepakat serta Klinik Romauli ZR di kawasan Medan Marelan.

Pada 4 Mei 2026, Ilham sebelumnya menyampaikan bahwa pihaknya melakukan penelusuran langsung terhadap alamat kantor cabang PT Indonesia Lestari Group yang tercantum di Menara Cakrawala, Jalan M.H. Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat.

BACA  Operasi Keselamatan toba 2026, Polres Labuhanbatu Ajak Pelajar Jadi Pelopor Tertib Berlalu Lintas

Nama perusahaan tersebut disebut dalam surat klarifikasi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan sebagai pihak yang berkaitan dengan pengelolaan limbah medis Klinik Romauli ZR.

Namun, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.

Hj. Romauli Silalahi selaku pemilik Praktik Bidan Hj. Romauli Silalahi juga belum memberikan keterangan. Upaya konfirmasi melalui WhatsApp disebut belum mendapat respons.

Pernah Dilaporkan Pasien

Persoalan terkait pelayanan Klinik Pratama Romauli ZR sebelumnya juga pernah dilaporkan seorang mantan pasien, Ronal Saut Maruli Silaban, ke Polres Pelabuhan Belawan.

Berdasarkan SP2HP Polres Pelabuhan Belawan Nomor B/97/VI/RED.1.24/2025/Reskrim yang disebut dikeluarkan dalam perkara tersebut, pelapor telah menjalani pemeriksaan pada 5 Juni 2025 dengan status sebagai korban.

Rangkaian laporan dan pengaduan tersebut kini menjadi perhatian BEM Sumut yang meminta aparat penegak hukum serta instansi teknis terkait melakukan pemeriksaan secara objektif dan transparan.

BEM Sumut menegaskan akan terus mengawal proses tersebut hingga memperoleh kejelasan mengenai tindak lanjut Dumas, termasuk memastikan setiap dugaan yang disampaikan diuji berdasarkan fakta, dokumen, serta ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini disusun, pihak Klinik Romauli ZR dan Hj. Romauli Silalahi belum memberikan keterangan terkait berbagai dugaan yang disampaikan BEM Sumut. Pesan konfirmasi yang dikirim juga belum mendapatkan tanggapan.  (Red)