MEDAN — Dugaan praktik korupsi kembali mencuat di lingkungan Pemerintah Kota Medan. Kali ini, sorotan tertuju pada proyek pengadaan meubelair di Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Medan dengan nilai anggaran fantastis mencapai hampir Rp42 miliar, yang diduga sarat korupsi: pengondisian pemenang, hingga praktik suap dan gratifikasi.
Berdasarkan data pada laman resmi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP(https://sirup.inaproc.id/sirup/home/penyediaSatker?idSatker=182702), pengadaan meubelair Disdik Medan Tahun Anggaran 2025 dilakukan melalui mekanisme e-purchasing APBD dan dipecah keke dalam beberapa paket.
Adapun rincian paket tersebut antara lain:
1.Pengadaan meubelair Sekolah Dasar dengan nilai lebih dari Rp16 miliar.
2.Pengadaan meja guru dan meja siswa dengan anggaran sekitar Rp24 miliar
3.Pengadaan meja dan kursi PAUD senilai lebih dari Rp1,3 miliar.
Jika ditotal, nilai keseluruhan pengadaan tersebut mencapai hampir Rp42 miliar.
Namun, besarnya anggaran tersebut justru memunculkan dugaan kuat adanya rekayasa dalam proses pengadaan.
Informasi terpercaya yang diperoleh media menyebutkan bahwa pengadaan meubelair tahun 2025, khususnya meja dan kursi siswa serta guru SD dan SMP, diduga telah dikondisikan untuk memenangkan perusahaan tertentu, yang kerap disebut sebagai “pengantin”.
Dugaan tersebut diperkuat oleh informasi adanya praktik suap atau gratifikasi dari pihak rekanan yang telah “ditunjuk” kepada oknum pejabat berwenang di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Medan. Proses pemilihan penyedia disebut-sebut hanya formalitas semata.
“Sejak awal sudah bisa ditebak siapa yang akan menang. Perusahaan lain hanya dijadikan pelengkap,” ungkap sumber terpercaya yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Sumber tersebut juga mengungkapkan bahwa spesifikasi teknis, persyaratan administrasi, hingga evaluasi penawaran diduga diarahkan untuk mengunci kemenangan pihak tertentu.
Praktik semacam ini jelas bertentangan dengan prinsip persaingan sehat dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Tak hanya soal proses, kualitas meubelair yang diadakan juga dipertanyakan.
Menyikapi hal tersebut, Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Peduli Pendidikan (FKMPP) Kota Medan Dandy Aulia, menduga kualitas barang tidak sebanding dengan nilai anggaran yang digelontorkan, sehingga memunculkan indikasi kuat terjadinya penggelembungan anggaran (mark up) yang berpotensi merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah.
Menurutnya, praktik ini telah mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas, terlebih dana tersebut bersumber dari anggaran pendidikan yang semestinya digunakan untuk meningkatkan kualitas sarana dan prasarana belajar siswa, bukan menjadi ladang bancakan oknum tertentu.
Atas dugaan tersebut, ia meminta aparat penegak hukum (APH), baik Kejaksaan maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk segera turun tangan mengusut secara menyeluruh proyek pengadaan meubelair Disdik Medan penelusuran aliran dana serta pihak-pihak yang terlibat dinilai mendesak untuk dilakukan.
“APH harus proaktif menyikapi dugaan tindak pidana ini. Terlebih ini untuk pendidikan, untuk generasi bangsa,” ucapkan Dandy.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan, Benny Sinomba Siregar, belum memberikan keterangan resmi meski telah dikonfirmasi oleh media.(red)






