MEDAN – Walau telah diberi surat teguran dari pejabat setempat (Lurah Mabar), tetapi toke pabrik pembuatan tahu di Jalan Rumah Potong Hewan, Lingkungan 10, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, masih membandel dan terus beroperasi.
Diketahui, pabrik pembuatan tahu tersebut belum memenuhi kelengkapan administrasi, mulai dari Izin Usaha, sertifikasi Halal, hingga dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
Berdasarkan informasi yang diterima awak media, Sabtu (10/1/2026), pabrik tahu milik warga berinisial A tersebut masih beroperasi, meski pihak kelurahan telah melayangkan surat imbauan sejak akhir tahun lalu.
“Masih buka orang itu (pabrik tahu). Kalau memang sudah diperingati (surat teguran), berarti pemiliknya ‘mengangkangi’ himbauan dari Bu Lurah (Mabar),” aku seorang warga yang meminta namanya tidak dicantumkan.
Seperti diketahui, mencuatnya persoalan ini berawal dari cerita warga yang mengatakan, keberadaan pabrik tahu tersebut telah mengusik mereka karena mengeluarkan aroma tak sedap.
Saat ditelusuri, ternyata pabrik tahu tersebut belum melengkapi Surat Izin Usaha, Sertifikasi Halal, dan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
Selanjutnya, Lurah Mabar pun mengeluarkan surat teguran kepada pemilik pabrik tahu tersebut, dengan nomor 500/234 tertanggal 28 Desember 2025.
Dalam surat itu, Lurah Mabar Yayuk Kurniawati, dengan tegas menghimbau pemilik usaha untuk segera mengurus seluruh dokumen perizinan yang diperlukan.
“Berdasarkan laporan perihal limbah pabrik tahu yang tidak memiliki Izin Usaha, Izin Halal, dan Izin Amdal, kami mengimbau kepada saudara agar segera mengurus izin yang diperlukan untuk kelengkapan usaha produksi tersebut,” tulis petikan surat imbauan tersebut.
Tapi, teguran itu tak diindahkan. Hingga kini pabrik tahu tersebut masih beroperasi.
Sementara, menurut Yayuk, pihaknya tak bisa berbuat banyak, hanya sebatas memberikan teguran saja.(red)






