DPRD Medan Setujui Lanjutan Perubahan Perda Kesehatan

Wakil Rakyat5 Dilihat

MEDAN, buanapos.com/ – Sembilan fraksi DPRD Kota Medan menyetujui perlunya penyesuaian dan pembahasan lanjutan terhadap perubahan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan. Persetujuan itu disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Medan, Selasa (10/2/2026).

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Medan H Zulkarnaen, didampingi Wakil Ketua H Rajudin Sagala dan Hadi Suhendra, serta dihadiri anggota DPRD Kota Medan.

BACA  Ketua DPRD Medan Hadiri Buka Puasa Bersama Pemko, Perkuat Silaturahmi di Ramadan

Dalam rapat yang digelar di ruang paripurna tersebut, sembilan fraksi menyampaikan pandangan terhadap penjelasan pengusul perubahan perda. Seluruh fraksi sepakat perubahan perlu dilanjutkan ke tahap pembahasan, mengingat masih banyak keluhan masyarakat terkait pelayanan kesehatan di rumah sakit, khususnya bagi pasien Universal Health Coverage (UHC).

Dalam penjelasan pengusul disebutkan, salah satu isu strategis yang perlu diatur adalah peningkatan kualitas jaminan kesehatan melalui skema UHC Premium. Pasalnya, Perda Nomor 4 Tahun 2012 dinilai belum mengatur sistem jaminan kesehatan yang menyeluruh, bermutu, dan berkesinambungan.

BACA  DPRD Medan Paparkan Laporan Raker 2025, Wali Kota Minta Tindak Lanjut Cepat

Pengusul juga menekankan bahwa UHC tidak sekadar status kepesertaan aktif, tetapi harus memberikan rasa aman bagi masyarakat dalam memperoleh layanan kesehatan yang layak.

Rapat paripurna ditutup dengan penyerahan pandangan fraksi kepada pimpinan rapat.(AC)