Dipanggil Kejatisu, LLDikti Wilayah I Tegaskan Penyaluran KIP Kuliah Sesuai Juknis.

Edukasi6 Dilihat

MEDAN-Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah I Sumatera Utara, Prof Drs H Saiful Anwar Matondang, Ph.D menegaskan proses penyaluran beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah di Sumatera Utara, berjalan sesuai petunjuk teknis dan aturan yang berlaku.

Penegasan itu disampaikan Saiful usai dirinya dimintai keterangan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), terkait tata kelola penyaluran KIP Kuliah di wilayah Sumut.

Ia mengizinkan pemanggilan itu yang diminta menjelaskan mekanisme penyaluran bantuan pendidikan kepada ribuan siswa penerima KIP Kuliah di Sumut.

BACA  MPR Goes to Campus, Eddy Soeparno Dorong Mahasiswa UMSU Kembangkan Inovasi Energi Terbarukan

“Dalam pemeriksaan itu kami menjelaskan seluruh mekanisme penyaluran KIP Kuliah, mulai dari proses verifikasi hingga alur pencairan dana sesuai aturan yang berlaku,” kata Saiful, Rabu (13/5/2026).

Dijelaskannya, saat ini terdapat sekitar 5.048 mahasiswa penerima KIP Kuliah yang tersebar di 165 perguruan tinggi di Sumatera Utara.

” LLDikti Wilayah I hanya berperan melakukan verifikasi data yang diajukan perguruan tinggi swasta dan tidak memiliki kewenangan dalam menentukan penerima maupun mengelola dana beasiswa,” tegasnya.

BACA  USU Seminar Leadership, Kuatkan  Kolaborasi Lintas Sektoral Menuju Indonesia Emas 2045

Ia menuturkan, program pengelolaan dilakukan oleh tim khusus yang dibentuk berdasarkan petunjuk teknis dari Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.

Tim tersebut terdiri dari staf akademik kemahasiswaan dan pengelola sistem informasi data.

“Perguruan tinggi yang melakukan seleksi calon penerima.Setelah verifikasi, data disimpan ke pusat untuk dilakukan pengecekan lanjutan sebelum pencairan,” ujarnya.

BACA  Dialog Hardiknas “Pendidikan Untuk Siapa?” di Medan Lahirkan Petisi untuk Pemerintah

Prof Saiful juga menerangkan, pencairan dana KIP Kuliah dilakukan langsung oleh kementerian melalui bank penyalur ke dua rekening yang berbeda, yakni rekening perguruan tinggi untuk pembayaran biaya pendidikan dan rekening mahasiswa untuk biaya hidup.

“LLDikti tidak mengelola dana. Setelah data dinyatakan valid dan penerima ditetapkan, proses pencairan dilakukan langsung oleh kementerian kepada kampus dan mahasiswa,” katanya memungkasi. (swiama)