AMBON – Langkah tegas akhirnya diambil Polres Tual pasca tewasnya seorang siswa Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTSN) Maluku Tenggara, Arianto Tawakal (14).
Anggota Brimob Kompi 1 Batalyon C Pelopor, Bripda MS, resmi menyandang status tersangka atas kasus penganiayaan yang merenggut nyawa bocah tak berdosa tersebut.
Keputusan ini diumumkan langsung oleh Kapolres Tual, AKBP Whansi Des Asmoro, setelah tim penyidik menggelar perkara maraton pada Jumat (20/2/2026) malam.
Tak hanya ditetapkan sebagai tersangka, Bripda MS langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Polres Tual guna mempermudah proses penyidikan dan mencegah kemungkinan pelarian atau penghilangan barang bukti.
“Kita amankan helm taktis milik Bripda MS, dua sepeda motor, kunci motor korban, hingga peralatan lain yang ada di helm. Semua sudah kami sita sebagai barang bukti,” ujar AKBP Whansi Des Asmoro kepada media, Sabtu (21/2/2026).
Kronologi Singkat dan Motif Sementara
Peristiwa nahas ini terjadi pada Kamis (19/2) sore, saat Arianto dan kakaknya, Nasrim Karim (15), tengah melintas di wilayah Tual. Diduga terjadi kesalahpahaman di jalan yang memicu amarah Bripda MS.
Baca Juga : BREAKING NEWS: Brimob Sumut Amankan Ayah Penganiaya Istri & Anak di Medan Tembung!
Tanpa banyak bicara, oknum anggota Brimob tersebut diduga keras memukul kepala Arianto menggunakan helm taktis yang dikenakannya.
Pukulan keras itu membuat Arianto tersungkur bersimbah darah. Warga yang melihat kejadian tersebut segera membawa korban ke rumah sakit terdekat, namun nyawanya tak tertolong.
Sementara itu, kakak korban, Nasrim, juga menjadi sasaran amuk dan dilaporkan mengalami patah tulang akibat penganiayaan yang sama.
14 Saksi Diperiksa, Motif Masih Didalami
Kapolres Whansi menjelaskan, penetapan tersangka terhadap Bripda MS bukan tanpa dasar. Penyidik telah memeriksa 14 orang saksi yang terdiri dari keluarga korban, warga sekitar, dan sejumlah personel Brimob yang berada di lokasi kejadian.
“Dari pemeriksaan maraton dan alat bukti yang cukup, kami sepakat meningkatkan status Bripda MS dari saksi/terlapor menjadi tersangka,” tegasnya.
Meski demikian, pihak kepolisian masih mendalami motif pasti di balik aksi brutal tersebut. Dugaan sementara mengarah pada arogansi individu yang tidak terkontrol, namun penyidik juga tengah menyelidiki apakah ada faktor pemicu lain yang terjadi di lapangan.
Pasal Berlapis: Ancaman 7 Tahun Penjara dan Pemecatan
Publik patut mengapresiasi langkah Polres Tual yang tak main-main dalam menjerat Bripda MS. Polisi menerapkan pasal berlapis dengan ancaman hukuman berat.
Pertama, Bripda MS dijerat dengan Pasal 35 juncto Pasal 14 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang ancaman hukumannya mencapai 7 tahun penjara. Pasal ini disematkan karena korban masih berstatus anak di bawah umur.
Kedua, penyidik juga menjeratnya dengan Pasal 474 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana penjara 5 tahun.
Tak hanya proses pidana, Bripda MS juga akan digiring ke meja etik. Kapolda Maluku, Irjen Dadang Hartanto, menegaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara berlapis.
“Selain peradilan pidana, ia juga akan dihadapkan pada sidang kode etik Polri,” ujarnya.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Rositah Umasugi, menambahkan bahwa jika terbukti bersalah melakukan pelanggaran berat, sanksi terberat yakni Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan akan dijatuhkan kepada Bripda MS.
Respons Pusat: Mabes Polri Minta Maaf
Kasus ini sontak menyita perhatian publik nasional. Mabes Polri melalui Kadiv Humas, Irjen Johnny Eddizon Isir, menyampaikan permohonan maaf resmi kepada keluarga korban dan masyarakat luas.
“Polri menyampaikan permohonan maaf atas tindakan individu Polri tersebut yang tidak sejalan dengan nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya,” ujar Irjen Johnny dalam keterangan tertulis, Sabtu siang.
Ia juga menegaskan komitmen Polri untuk bertindak tegas, transparan, dan akuntabel dalam proses hukum ini.
“Kami berduka cita yang mendalam dan berempati kepada keluarga besar korban. Kami mengajak publik untuk terus mengawal proses penegakan hukum terhadap pelaku,” tuturnya.
Keadilan untuk Arianto
Keluarga korban menyambut baik penetapan tersangka ini, meski duka yang mendalam masih menyelimuti. Mereka berharap proses hukum berjalan lancar dan Bripda MS dihukum seberat-beratnya.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi institusi Polri. Publik menanti pembuktian bahwa proses hukum tidak akan kandas di tengah jalan.
Mata warga Maluku, bahkan seluruh Indonesia, tertuju pada Polres Tual dan Polda Maluku. Akankah keadilan benar-benar ditegakkan untuk Arianto Tawakal? Kita kawal bersama. (CNNIndonesia)






