MEDAN – Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) Kerakyatan wilayah Sumatera Utara menyatakan dukungan penuh kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo dan majelis hakim Pengadilan Negeri Medan dalam pelaksanaan sidang vonis kasus dugaan korupsi dana desa.
Sidang yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu (1/4/2026) tersebut berkaitan dengan perkara korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, yang menyeret terdakwa Amsal Kristi Sitepu selaku Direktur CV Promiseland.
Ketua Umum BEM SI Sumut, Ilham Syahputra, menegaskan bahwa sidang vonis terhadap Amsal Sitepu harus tetap dilaksanakan tanpa penundaan dan bebas dari intervensi pihak mana pun.
Menurutnya, kasus ini sebelumnya telah menjerat tiga terdakwa lain yang sudah divonis bersalah, sehingga tidak ada alasan hukum untuk menunda proses persidangan terhadap Amsal.
“Kasus ini sudah memiliki tiga terpidana, yakni Amri KSP, Jesaya Perangin-angin, dan Toni Aji Anggoro. Amsal Sitepu adalah terdakwa keempat yang harus menjalani proses hukum yang sama,” ujar Ilham.
Ilham juga menyoroti maraknya opini di media sosial yang dinilai menggiring persepsi publik bahwa Amsal adalah korban kriminalisasi. Ia menegaskan bahwa narasi tersebut tidak berdasar dan telah dibantah oleh Kejaksaan Agung RI.
“Tidak benar jika penegak hukum bertindak zalim. Fakta hukum menunjukkan sudah ada tiga terpidana dalam kasus ini. Jadi, Amsal bukan satu-satunya pihak yang diproses,” tegasnya.
BEM SI mengimbau masyarakat untuk tidak hanya melihat kasus dari video viral, melainkan memahami perkara berdasarkan fakta persidangan dan putusan hakim.
BEM SI juga menyoroti adanya dugaan intervensi dalam proses persidangan, mulai dari penggiringan opini, aksi massa di ruang sidang, hingga kehadiran sejumlah pihak yang dinilai berpotensi memengaruhi independensi hukum.
Beberapa hal yang menjadi perhatian antara lain:
Narasi negatif terhadap Kejari Karo
Aksi dukungan di ruang sidang dengan simbol tertentu
Penundaan pembacaan pleidoi
Kehadiran anggota DPR RI dalam persidangan
Ilham menegaskan bahwa seluruh proses hukum harus berjalan independen dan bebas tekanan.
Dalam penjelasannya, Ilham menyebut bahwa para terdakwa dijerat dengan Pasal 3 dan Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 KUHP, yang dinilai sudah sesuai dengan konstruksi hukum.
Ia juga membuka kemungkinan adanya tersangka baru dari kalangan pejabat pemerintah, termasuk perangkat desa, mengingat proyek tersebut melibatkan anggaran negara.
“Ini bukan kriminalisasi, melainkan murni tindak pidana korupsi. Kami optimistis akan ada pengembangan kasus,” ujarnya.
Kasus ini bermula dari proyek pembuatan video profil desa yang ditawarkan oleh CV Promiseland milik Amsal Sitepu, dengan nilai proyek sekitar Rp28 juta hingga Rp30 juta per desa.
Sebanyak 20 desa di empat kecamatan diketahui menandatangani kontrak kerja sama. Namun, dalam persidangan terungkap adanya keterlambatan penyelesaian pekerjaan yang menjadi bagian dari dugaan pelanggaran hukum.
Sebagai bentuk komitmen, BEM SI Sumut menyatakan akan terus mengawal jalannya persidangan hingga putusan dibacakan.
“Kami akan memastikan sidang berjalan tanpa intervensi dan tidak ada penundaan. Ini penting demi tegaknya hukum dan keadilan,” tutup Ilham. (Red)