MEDAN – Suasana sidang kasus dugaan korupsi proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo kembali memanas. Sidang dengan terdakwa Amsal Christy Sitepu, Direktur CV Promiseland, diskors oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Medan akibat ketidakhadiran kuasa hukum terdakwa, Rabu (4/3/2026).
Agenda sidang yang semula dijadwalkan untuk pembacaan pleidoi pada pukul 10.00 WIB akhirnya molor dan diskors hingga pukul 13.30 WIB. Namun, yang menjadi sorotan publik bukan hanya penundaan sidang, melainkan kemunculan sekelompok massa yang membawa buket bunga ke dalam ruang sidang.
Kejadian ini menuai kecaman dari aktivis anti korupsi. Edison Tamba dari Jaringan Pergerakan Masyarakat Bawah (JAGA MARWAH) menyebut aksi tersebut sebagai bentuk intervensi terhadap proses peradilan.
“Saat sidang diundur, tiba-tiba ramai massa datang membawa buket bunga. Mereka bahkan masuk dan berdiri di belakang terdakwa. Ini tidak lazim dan melanggar tata tertib ruang sidang yang seharusnya sakral,” ujar Edison, yang akrab disapa Edoy.
Menurutnya, ruang sidang seharusnya steril dari segala bentuk tekanan atau intervensi. Ia menduga kuat kemunculan massa tersebut sudah direncanakan, mengingat waktu kehadirannya bertepatan dengan mundurnya jadwal sidang.
“Ini dugaan korupsi yang proses hukumnya sudah panjang. Dua terdakva lain dalam kasus yang sama bahkan telah divonis. Majelis hakim harus tegas dan tidak terpengaruh dengan tekanan publik semacam ini,” tegasnya.
Edison juga mengaitkan peristiwa ini dengan kehadiran anggota DPR RI Hinca Panjaitan dalam sidang sebelumnya. Meskipun saat itu Hinca membantah bahwa kedatangannya merupakan bentuk intervensi, Edoy menilai rangkaian peristiwa tersebut menimbulkan kesan adanya upaya sistematis untuk memengaruhi jalannya peradilan.
“Mulai dari kehadiran tokoh politik, hingga aksi massa dengan bunga di ruang sidang, ini semua memberikan pesan yang tidak sehat bagi independensi hakim,” pungkasnya.
Kasus korupsi proyek video profil desa di Kabupaten Karo ini terus menjadi perhatian publik. Publik berharap majelis hakim dapat memutus perkara ini dengan objektif dan tanpa tekanan dari pihak mana pun. (Red)