Kuasa Hukum Ungkap Asal Emas dan Uang Sitaan Milik Kliennya, Bukan Febrie Adriansyah

Hukum32 Dilihat

JAKARTA – Penggeledahan yang dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri di rumah yang dikaitkan dengan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, masih menjadi perhatian publik.

Dalam proses tersebut, penyidik dikabarkan mengamankan sejumlah barang bukti berupa emas batangan dan uang tunai yang diduga berkaitan dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Namun, muncul klaim berbeda dari pihak kuasa hukum Don Ritto. Melalui kuasa hukumnya, Handika Honggowongso, disebutkan bahwa emas maupun uang yang diamankan penyidik bukan merupakan milik Febrie Adriansyah.

Menurut Handika, aset tersebut merupakan milik kliennya yang berkaitan dengan kerja sama proyek pembangunan dermaga atau pelabuhan di Kalimantan Timur.

Karena itu, ia menilai kepemilikan barang yang disita tidak dapat langsung dikaitkan dengan perkara yang sedang diselidiki tanpa adanya pembuktian melalui proses hukum.

BACA  Grebek Kafe di Kawasan Cipete, Polisi Temukan Uang Hasil TPPU di Brankas

“Kepemilikan suatu barang harus dibuktikan melalui dokumen, alat bukti, maupun pemeriksaan terhadap pihak yang mengaku sebagai pemilik,” ujar Handika.

Kepemilikan Barang Sitaan Harus Dibuktikan

Dalam hukum acara pidana Indonesia, penyitaan dan penggeledahan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Penyidik memang memiliki kewenangan melakukan penyitaan terhadap benda yang diduga berkaitan dengan tindak pidana. Namun, tindakan tersebut tetap harus dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Tahapan tersebut meliputi adanya laporan dugaan tindak pidana, pemeriksaan pelapor dan saksi, pemeriksaan terhadap pihak yang dilaporkan apabila diperlukan, hingga diterbitkannya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) sebagai dasar proses penyidikan.

Dalam kondisi tertentu, penyidik dapat melakukan tindakan penggeledahan maupun penyitaan tanpa melalui prosedur biasa apabila terdapat keadaan mendesak, seperti adanya indikasi barang bukti akan dihilangkan, dirusak, atau tersangka melarikan diri. Ketentuan tersebut tetap memiliki syarat hukum yang harus dipenuhi.

BACA  Mega Skandal Tiga Kasus: Don Ritto Ditahan, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Terancam Hukuman Mati!

Meski demikian, status kepemilikan barang yang disita tetap harus dibuktikan selama proses penyidikan maupun persidangan.

Dugaan TPPU Tetap Memerlukan Pembuktian

Apabila penyidikan berkembang ke dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), penyidik juga harus berpedoman pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa dugaan TPPU harus didukung adanya keterkaitan antara harta kekayaan dengan tindak pidana asal (predicate crime), termasuk aliran dana dan alat bukti lainnya.

Dengan demikian, keberadaan uang tunai maupun emas dalam suatu lokasi belum secara otomatis membuktikan bahwa aset tersebut berasal dari tindak pidana.

Prosedur Penyidikan Menjadi Sorotan

Selain persoalan kepemilikan aset, sejumlah kalangan juga menyoroti prosedur administrasi penyidikan.

BACA  Kejari Medan Sita Dokumen Dugaan Korupsi Belanja BLUD RSUD Dr Pirngadi

Mereka mempertanyakan apakah seluruh tahapan penyidikan telah dilakukan sesuai mekanisme KUHAP sebelum penggeledahan dan penyitaan dilaksanakan.

Dalam sistem hukum pidana Indonesia, setiap tindakan penyidik pada prinsipnya dapat diuji melalui mekanisme hukum yang tersedia, seperti praperadilan atau keberatan dalam persidangan apabila terdapat pihak yang menilai prosedur penyidikan tidak dijalankan sesuai ketentuan.

Asas Praduga Tak Bersalah Tetap Berlaku

Hingga saat ini, penyidikan masih berlangsung dan belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap mengenai kepemilikan barang sitaan maupun dugaan keterkaitannya dengan perkara yang sedang ditangani.

Karena itu, seluruh pihak tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) serta menghormati proses hukum yang sedang berjalan. (Red)