Hukum

Nasabah Laporkan Sompo ke OJK, Klaim Asuransi Rp3,2 Miliar Tak Dibayar Meski Menang di MA

MEDAN – Halomoan H resmi melaporkan PT Sompo Insurance Indonesia ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akibat dugaan pelanggaran ketentuan perasuransian.

Laporan ini disampaikan melalui kuasa hukumnya, David Aruan, SH, MH & Partners, kepada Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen pada Selasa (3/2/2026).

Laporan bernomor 07/LP/DA&P/I/2026 tersebut menyoroti kegagalan Sompo Insurance dalam melaksanakan Putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 3663 K/Pdt/2024 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Halomoan menilai perusahaan asuransi tersebut tidak mematuhi putusan pengadilan tertinggi.
Kronologi Penolakan Klaim

Menurut David Aruan, kliennya merupakan pemegang polis asuransi Property All Risk (No. MD-FPR-0000293-000002017-08) di PT Sompo Insurance Indonesia Cabang Medan untuk perlindungan gudang usahanya. Persoalan muncul ketika gudang tersebut mengalami kehilangan barang akibat pencurian.

Setelah mengajukan klaim dengan melengkapi seluruh dokumen, Sompo Insurance justru menolak klaim tersebut dengan alasan yang dinilai tidak jelas, salah satunya menyebut klaim tersebut “premature”.

Perjalanan Hukum hingga Menang di MA

Penolakan itu mendorong Halomoan menggugat Sompo Insurance ke Pengadilan Negeri Medan (Perkara No. 858/Pdt.G/2022/PN Mdn).

Setelah melalui proses banding di Pengadilan Tinggi Medan, perkara ini akhirnya dibawa ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung.

Dalam Putusan MA No. 3663 K/Pdt/2024 tertanggal 7 Oktober 2024, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi Halomoan.

MA menyatakan polis asuransi tersebut sah secara hukum dan menetapkan kerugian yang dialami Halomoan sebesar Rp 3,268 miliar.

MA juga menilai tindakan Sompo Insurance yang tidak membayar klaim merupakan wanprestasi (cedera janji), dan menghukum perusahaan tersebut untuk membayar klaim secara tunai tanpa syarat.

Putusan MA Tak Dieksekusi, Ajukan Peninjauan Kembali

Meski putusan MA telah berkekuatan hukum tetap, kuasa hukum Halomoan menyatakan bahwa Sompo Insurance Cabang Medan belum juga melaksanakan putusan tersebut. Perusahaan beralasan belum mendapat persetujuan dari kantor pusat di Jakarta.

Halomoan bahkan telah mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Medan (Penetapan No. 89/Pdt.Eks/2025/PN Mdn). Namun, dalam proses aanmaning (peringatan), Sompo Insurance tetap tidak bersedia membayar dengan alasan sedang mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

Laporan ke OJK dan Dukungan DPRD Sumut

Atas dasar itulah, Halomoan melaporkan Sompo Insurance ke OJK dan meminta regulator mengambil tindakan tegas. Ia juga mengungkapkan bahwa kasusnya pernah dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Sumatera Utara, yang kemudian mengeluarkan surat rekomendasi agar Sompo membayar kerugiannya.

“Proses asuransi adalah dasar kepercayaan. Sudah terlalu sering nasabah dirugikan dengan penolakan klaim yang dicari-cari alasannya,” ujar Halomoan.

Ia menegaskan bahwa semua syarat polis, termasuk Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) Polisi yang menyatakan benar terjadi pencurian, telah dipenuhi.

Hingga berita ini diturunkan, Halomoan menyatakan belum menerima tanggapan dari OJK. Ia berharap permasalahan ini segera diselesaikan secara adil dan hak-haknya sebagai nasabah dihormati. (Red)