Kajian Fikih: Hukum Puasa bagi Wanita Hamil dan Menyusui

Oleh: Sugianto Abuya Mustawa S.HI (Pondok Turast Salafi)

Hasil kajian fikih menunjukkan adanya kesepakatan para ulama mengenai keringanan puasa bagi wanita hamil dan menyusui, dengan perbedaan pandangan terkait konsekuensi pengganti ibadah tersebut.

Para ulama sepakat bahwa wanita hamil dan menyusui diperbolehkan tidak berpuasa apabila terdapat kekhawatiran akan membahayakan dirinya atau anak yang dikandung maupun disusuinya.

Kesepakatan ini merupakan pendapat ulama dari empat mazhab fikih (Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali), serta dikuatkan oleh ulama kontemporer seperti Sayyid Sabiq dan Syeikh Yusuf al-Qardhawi.

Adapun konsekuensi dari tidak berpuasa tersebut, para ulama memiliki perbedaan pandangan. Empat mazhab sepakat bahwa wanita hamil dan menyusui wajib mengqadha puasa yang ditinggalkan. Namun, perbedaan pendapat muncul terkait kewajiban membayar fidyah.

Sebagian ulama mewajibkan qadha saja, sementara pendapat lain mewajibkan qadha disertai fidyah, khususnya apabila kekhawatiran tersebut berkaitan dengan keselamatan anak.

Di sisi lain, Sayyid Sabiq dan Syeikh Yusuf al-Qardhawi mengemukakan pandangan bahwa wanita hamil dan menyusui cukup membayar fidyah tanpa qadha.

Namun demikian, Syeikh Yusuf al-Qardhawi menjelaskan bahwa pendapat fidyah tanpa qadha tersebut lebih relevan pada kondisi wanita di masa lalu, yang umumnya memiliki banyak anak dan mengalami masa kehamilan serta menyusui secara berkelanjutan.

Adapun pada kondisi wanita masa kini, yang umumnya memiliki dua atau tiga anak, beliau menilai bahwa pendapat mayoritas ulama lebih tepat, yakni mengqadha puasa dan membayar fidyah apabila diperlukan.

Kajian ini merujuk pada berbagai kitab fikih mu‘tabar, di antaranya

1. Al-Fiqh ‘ala al-Madzahib al-Arba‘ah,
2. Fiqhu as-Sunnah,
3. I‘anah ath-Thalibin,
4. Hasyiyah al-Bajuri,
5. Asy-Syams al-Munirah,
6. Busyra al-Karim, dan sejumlah rujukan lainnya

Terkait dhawabith atau standar kekhawatiran yang di maksud jika kekhawatiran itu dalam bentuk :
1. Takut akan diri sendiri (khauf al-halak)
2. Takut akan janin (khauf isqath (keguguran))
3. Takut akan anak (khauf qillati laban(susu menjadi sikit))
Dasar kekhawatiran merujuk pada Tajribah (empiris) dan ikhbar al Thabib (diagnosa dokter).

Keterangan:

Mudzakarah di laksanakan pada Sabtu 31 Januari 2026, di Kediaman Ust Dr. Iqbal Habibi Siregar Jl. Amal (Belakang Masjid Istiadah)

Tim Mudzakarah
1. Ust Dr. Iqbal Habibi Siregar M.Pd
2. Ust Imamul Authon Nur Lc MA
3. Sugianto Abuya Mustawa S.HI
4. Dan para asatidz lainnya