Modus Simpan 25 Kg Sabu di Speaker, 2 Warga Aceh Ditangkap Polda Sumut

Headline, Hukum, Medan, News141 Dilihat

MEDAN – Penyidik Ditres Narkoba Polda Sumut mengungkap peredaran narkoba jaringan antar provinsi dengan modus menyimpan Sabu-Sabu ke dalam kotak speaker.

Dalam pengungkapan itu, mengamankan dua orang tersangka berikut 25 kg Sabu-Sabu, di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya Desa Beringin Jaya, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Utara, pada 29 Juni 2026 lalu.

BACA  Presiden Direktur JNE, Mohamad Feriadi Soeprapto Raih Indonesia Best CEO Awards 2026

Kedua tersangka berinisial ZFH (30) warga Desa Buket Pala, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur dan HND (28) warga Desa Telaga Meuku, Kecamatan Banda Mulia, Kabupaten Aceh Tamiang.

Direktur Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi, mengatakan awalnya personel mendapat laporan dari masyarakat adanya mobil yang membawa narkoba.

“Berdasarkan laporan itu personel bergerak cepat melakukan penyelidikan lalu berhasil memberhentikan mobil yang membawa narkoba di Jalan Lintas Sumatera, Kabupaten Labuhanbatu Utara,” katanya, Rabu (8/7).

BACA  Dari Kampus ke Jeruji Besi: Polisi Sita 260 Gram Ganja dari Dua Mahasiswa Aktif di Medan

“Setelah personel mengamankan dua orang dari dalam mobil inisial ZFH dan HND beserta barang bukti sabu seberat 25 kg disimpan di dalam kotak speaker yang telah dimodifikasi,” tambahnya.

Andy mengungkapkan, berdasarkan pemeriksaan kedua pelaku mengakui barang bukti sabu itu dibawa dari Provinsi Aceh, hendak dikirim ke Jambi melalui jalur darat.

BACA  HUT RI ke-81, PTPN IV Regional I Beri Penghargaan Masa Pengabdian 813 Karyawan

“Aksi pengiriman narkoba sudah dua kali dilakukan kedua pelaku. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya keduanya telah ditahan di Mapolda Sumut,” pungkasnya.(asen)