Dokter DPRD Medan Murka! Pasien Terlantar di RS Eshmun, Ancam Sanksi Hingga Pemutusan BPJS

Metro30 Dilihat

MEDAN – Jagat maya dan publik Kota Medan dihebohkan oleh dugaan penelantaran pasien di Rumah Sakit Eshmun, Medan Marelan. Insiden ini bukan sekadar keluhan biasa, melainkan tamparan keras bagi sistem pelayanan kesehatan. Anggota DPRD Medan yang juga seorang dokter, dr. Faisal Arbie, M.Biomed, angkat bicara lantang.

“Kami menerima aduan masyarakat. Pihak RS Eshmun menolak pasien dengan alasan kamar penuh, lalu pasien dibiarkan terlantar di kursi ruang tunggu tanpa pertolongan medis. Ini tidak bisa ditoleransi!” tegas Faisal, Selasa (03/11/2026).

BACA  SMK Pariwisata Berasrama Gratis Disiapkan, Danau Toba Siap Jadi Destinasi Kelas Dunia

Sebagai politisi NasDem, Faisal menekankan bahwa RS yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan wajib memberikan pelayanan awal yang cepat dan manusiawi.

“Jika terbukti melanggar, sanksi tegas harus dijatuhkan. Mulai dari teguran, evaluasi izin, hingga pemutusan kontrak kerja sama BPJS. Ini demi efek jera,” ujarnya.

Kronologi yang beredar menyebutkan pasien bernama Arifsyah (warga Titi Papan) tiba di RS pada Senin malam (02/11/2026) sekitar pukul 23.13 WIB.

BACA  Komisi VII DPR RI: Danau Toba Butuh Terobosan Konektivitas, Bobby Nasution Dinilai Serius Garap Wisata Kelas Dunia

Baca Juga : Rico Waas Panggil RS Bunda Thamrin soal Pasien BPJS Ditolak, Tegaskan UHC Medan Wajib Melayani

Alih-alih mendapat penanganan, ia diduga hanya menunggu tanpa kejelasan. Hingga berita ini diturunkan, manajemen RS Eshmun, Joni Manurung, belum memberikan tanggapan.

Tidak tinggal diam, DPRD Medan akan memanggil manajemen RS Eshmun, Dinas Kesehatan, dan BPJS Kesehatan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dalam waktu dekat.

BACA  Bobby Nasution Gebrakan Baru: DBH Ratusan Miliar Tertahan, 10 Daerah di Sumut Belum Juga Tender!

“Tujuannya bukan menghakimi, tapi mencari solusi agar sistem pelayanan ke depan lebih baik. Jangan sampai ada pasien merasa ditolak,” harap Faisal.

Tahukah Anda? Sesuai regulasi, rumah sakit dilarang menolak pasien gawat darurat dengan alasan administratif atau kamar penuh. Jika kamar penuh, RS wajib melakukan triase, stabilisasi, dan merujuk dengan pendampingan.

Masyarakat yang mengalami penolakan dapat melapor ke Dinkes Medan, BPJS, atau DPRD. Jangan diam, suarakan hak Anda! (FD)