Serapan Perkim Medan di Bawah 30 Persen, Hadi Suhendra: Kadis Layak Dievaluasi

Metro2 Dilihat

MEDAN — Serapan anggaran Dinas PKPCKTR Kota Medan masih di bawah 30 persen hingga awal November 2026. Angka itu memantik kritik Wakil Ketua DPRD Medan Hadi Suhendra.

Ia menilai realisasi belanja OPD yang dipimpin John Ester Lase tidak wajar, terutama karena PKPCKTR mengelola anggaran besar dan bersinggungan langsung dengan pembangunan fisik.

“Kita sangat kecewa. Sebagai OPD dengan anggaran besar, tidak seharusnya serapan Perkim serendah itu di penghujung tahun,” kata Hadi, Kamis (5/11/2026).

BACA  Sensus Ekonomi 2026: Zakiyuddin Harahap Ajak Warga Medan Jujur Demi Akurasi Data dan Bantuan Tepat Sasaran

Bagi politisi Golkar itu, ada dua dampak. Pertama, rendahnya serapan berpotensi memperbesar Silpa APBD Medan 2026. Kedua, minimnya belanja Perkim menjadi barometer minimnya pembangunan infrastruktur. “Kalau belanja Perkim minim, pembangunan infrastruktur juga minim,” ujarnya.

Hadi pun meminta Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas memberi perhatian serius. PKPCKTR disebut OPD dengan realisasi terendah di Pemko Medan. “Kadis Perkim layak dievaluasi,” tegasnya.

Baca Juga : Sindiran Pedas Anggota DPRD ke Kadis Perkim: “Aku Belikan HP Pribadi, atau Bapak Jadi Staf Saja?”

BACA  Penggerebekan Dua Sarang Narkoba di Mangkubumi: 2 Pengedar Dibekuk, 7 Pemakai Nyemplung Sungai

Pemko Medan tidak menampik. Pj Sekda Erfin Fachrurrazi menyatakan realisasi di bawah 30 persen sudah menjadi atensi Wali Kota. Seluruh OPD dipantau, termasuk PKPCKTR, dan evaluasi dilakukan tiap minggu. “Kita cek terus perkembangannya,” kata Erfin, Rabu (4/11/2026).

Namun isu ini bukan sekadar angka. Serapan anggaran adalah indikator eksekusi kebijakan: apakah program berjalan, layanan sampai ke warga, dan belanja negara bekerja untuk pembangunan.

BACA  Kabag Humas Akpol Kunjungi Satres PPA/PPO Polres Tanah Karo

Karena itu, evaluasi harus berujung pada langkah konkret percepatan lelang, penyelesaian pekerjaan, dan transparansi progres bulanan. Jika tidak, ruang fiskal tersisa menjadi Silpa dan manfaat pembangunan tertunda.

DPRD diminta mengawal, Pemko diminta mengevaluasi, warga berhak menagih hasil. Pertanyaannya mengapa serapan PKPCKTR bisa tertinggal, dan apa target perbaikan hingga akhir 2026? Jawaban atas pertanyaan itu yang kini ditunggu publik Medan. (FD)