Deddy Sitorus Kritik Bobby Nasution Datangi PLN Sumut: Jangan Jadikan Pemadaman Listrik Ajang Pencitraan

Nasional14 Dilihat

MEDAN – Langkah Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution yang mendatangi Kantor PLN Unit Induk Distribusi (UID) Sumut pasca terjadinya gangguan pasokan listrik mendapat sorotan dari Anggota Komisi VI DPR RI sekaligus politisi PDI Perjuangan, Deddy Sitorus.

Deddy mempertanyakan dasar permintaan kompensasi yang disampaikan Bobby Nasution kepada PLN terkait dampak pemadaman listrik yang dirasakan masyarakat di sejumlah wilayah Sumatera Utara.

Menurut Deddy, mekanisme pemberian kompensasi kepada pelanggan PLN telah diatur dalam regulasi yang berlaku dan tidak dapat diputuskan berdasarkan permintaan kepala daerah.

“Saya memang belum melihat secara lengkap beritanya. Tetapi kompensasi kepada pelanggan PLN memiliki aturan tersendiri. Gubernur tidak bisa memaksa PLN membayar kompensasi di luar mekanisme yang telah ditetapkan,” kata Deddy kepada wartawan, Senin (8/6/2026).

BACA  Bobby Nasution Dukung Program Kerja KORMI Sumatera Utara

Ia menilai setiap persoalan pelayanan publik harus diselesaikan sesuai dengan kewenangan masing-masing lembaga. Deddy bahkan mengibaratkan kondisi tersebut dengan kerusakan jalan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.

“Kalau mengikuti logika itu, sama saja seperti meminta gubernur memberikan kompensasi kepada masyarakat karena kendaraan mereka rusak akibat jalan provinsi yang berlubang. Semua ada mekanisme dan tanggung jawab masing-masing,” ujarnya.

Soroti Penggunaan Istilah Sidak

Selain menanggapi permintaan kompensasi, Deddy juga mengkritisi penggunaan istilah “sidak” yang ramai diberitakan media terkait kedatangan Bobby Nasution ke kantor PLN Sumut.

Menurutnya, PLN merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berada di luar struktur organisasi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara sehingga istilah inspeksi mendadak atau sidak dinilai kurang tepat digunakan.

“PLN bukan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), bukan BUMD, dan bukan lembaga yang berada dalam kewenangan langsung gubernur. Karena itu istilah sidak sebaiknya tidak digunakan. Yang lebih tepat adalah komunikasi atau koordinasi,” tegasnya.

BACA  Kejaksaan Agung Imbau Waspada Penipuan  Terkait Pendaftaran CPNS, dan Kanal Resmi Kejaksaan RI

Minta Persoalan Disampaikan ke PLN dan Kementerian ESDM

Deddy menjelaskan bahwa gubernur tidak memiliki kewenangan teknis dalam penyelesaian gangguan jaringan listrik maupun sistem kelistrikan nasional.

Apabila ditemukan dugaan kelalaian dalam pelayanan, menurutnya kepala daerah dapat menyampaikan aspirasi masyarakat melalui jalur resmi kepada PLN maupun Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

“Kalau ada dugaan kelalaian dari PLN, gubernur bisa menyampaikan secara resmi kepada manajemen PLN atau kepada Menteri ESDM. Jika masalahnya menyangkut gardu, jaringan, atau gangguan teknis lainnya, itu menjadi tanggung jawab PLN. Sedangkan jika berkaitan dengan pasokan energi, itu berada dalam ranah Kementerian ESDM,” jelasnya.

BACA  Polda Metro Jaya Gelar Operasi Keselamatan Jaya 2026, Libatkan 2.939 Personel

Pemadaman Listrik Jadi Sorotan Publik

Sebelumnya, Bobby Nasution mendatangi Kantor PLN UID Sumut untuk meminta penjelasan terkait gangguan listrik yang terjadi di sejumlah daerah. Dalam kesempatan tersebut, Bobby juga meminta agar PLN memberikan perhatian kepada masyarakat yang terdampak, termasuk mempertimbangkan kompensasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Gangguan pasokan listrik yang terjadi dalam beberapa hari terakhir memang menjadi perhatian publik karena berdampak pada aktivitas masyarakat, pelayanan usaha, hingga sektor ekonomi di sejumlah wilayah Sumatera Utara.

Perdebatan mengenai langkah yang diambil pemerintah daerah dan kewenangan masing-masing institusi pun menjadi bagian dari diskusi publik dalam upaya mencari solusi atas persoalan kelistrikan yang terjadi. (Red)