Jasa Raharja Kabanjahe Respon Cepat Laka Lantas Angkutan Umum di Peceren Berastagi

News11 Dilihat

KABANJAHE — Jumat, 8 Mei 2026, PT Jasa Raharja Wilayah Sumatera Utara melalui PT Jasa Raharja Cabang Kabanjahe segera menindaklanjuti informasi lakalantas yang viral di media sosial. Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Jamin Ginting tepatnya di Peceren, Berastagi, Kabupaten Karo pada hari Rabu tanggal 6 Mei 2026 sekitar pukul 15.00 WIB. Kecelakaan yang melibatkan antara angkutan umum trayek Medan – Sidikalang dengan angkutan pedesaan yang membawa siswa-siswa saat pulang dari sekolah. Akibat kecelakaan sejumlah 24 korban yang terdiri dari pengemudi dan penumpang dari kedua mobil yang terlibat kecelakaan menderita luka-luka sehingga dirawat di RS Amanda Berastagi dan RS Efarina Etaham Berastagi.

BACA  Harwan Muldidarmawan : Poltrada Bali Ambil Peran Penting dalam Membangun Sistem Keselamatan Transportasi Nasional 

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kabanjahe Bapak Bambang S. Kristiantoro dan PJ Keuangan dan Umum Sdri Novaria Panjaitan segera mengunjungi para korban ke Rumah Sakit RS Amanda Berastagi dan RS Efarina Etaham Berastagi. Bambang menyampaikan bahwa Jasa Raharja menyampaikan turut prihatin kepada korban dan keluarga atas kecelakaan yang terjadi. Pihak keluarga korban berterimakasih atas respon cepat Jasa Raharja yang segera datang ke rumah sakit kurang dari 5 jam sejak terjadinya kecelakaan. Disampaikan juga bahwa biaya perawatan korban selama dirawat di kedua rumah sakit tersebut juga dijamin oleh PT. Jasa Raharja.

BACA  Hari Ini Dibuka: PalmCo Sediakan 1.000 Lebih Kursi Mudik Gratis Lebaran 2026, Utamakan Kelompok Rentan

“Kami telah berkoordinasi dengan Satlantas Polres Karo terkait penanganan kecelakaan. Dana santunan yang disalurkan oleh Jasa Raharja bersumber dari pembayaran pajak kendaraan yang didalamnya sudah termasuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Khusus untuk angkutan penumpang umum juga ada Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum yang bersumber dari ongkos yang dibayar oleh penumpang”, jelas Bambang saat menjelaskan pentingnya membayar pajak kendaraan di Kantor Samsat secara tepat waktu.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK/010/2017 dan Nomor 16/PMK/010/2017, besaran santunan meninggal dunia sebesar Rp. 50 juta; cacat tetap maksimal sebesar Rp. 50 juta; biaya perawatan luka-luka bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan maksimal sebesar Rp 20 juta, penggantian biaya P3K di IGD maksimal sebesar Rp 1 juta, dan penggantian biaya ambulans maksimal sebesar Rp 500 ribu.

BACA  Jasa Raharja Tebing Tinggi Melakukan Rapat Program Keselamatan Lalu Lintas, Tekan Angka Kecelakaan Tahun 2026

“Semoga kedepannya kita semua sebagai pengguna jalan dapat lebih berhati-hati, menjaga jarak aman, menggunakan kaca spion dan selalu memperhatikan kondisi yang benar-benar aman pada saat ingin mendahului kendaraan lain”, tutup Bambang.(red)