Categories: News

Skandal ‘Bisnis Kuda’ di Lahan Cadika, Terkuak Dugaan Monopoli dan Penggelapan PAD oleh Sekdis Satpol PP

MEDAN – Dugaan praktik curang di tubuh Pemerintah Kota Medan kembali menjadi sorotan tajam. Lahan Bumi Perkemahan Cadika yang seharusnya berfungsi sebagai fasilitas publik dan ruang terbuka hijau, diduga kuat telah “diprivatisasi” secara ilegal menjadi lahan bisnis pribadi oleh Sekretaris Dinas Satpol PP Kota Medan, Kiky Zulfikar.

​Kasus ini mencuat ke permukaan menyusul temuan lapangan yang mengindikasikan adanya penyalahgunaan wewenang secara sistematis untuk memperkaya diri sendiri dan kelompok tertentu.

​Berdasarkan informasi yang dihimpun dari hasil inspeksi mendadak (Sidak) yang dilakukan oleh Wakil Wali Kota Medan Zakkiyudin Harahap , ditemukan fakta bahwa fasilitas pemerintah di Taman Cadika dikomersialisasi melalui bisnis penyewaan kuda. Ironisnya, kuda-kuda serta pengelolaan bisnis tersebut teridentifikasi milik Kiky Zulfikar.

​Penggunaan lahan negara sebagai kandang kuda pribadi dan area komersial ini dilakukan tanpa adanya kontrak sewa-menyewa yang transparan dengan Pemerintah Kota Medan. Hal ini menunjukkan adanya benturan kepentingan yang nyata antara jabatan Kiky sebagai ASN eselon II dengan aktivitas bisnis keluarganya.

​Sebagai pejabat publik, Kiky diduga sengaja mengangkangi prosedur pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Fakta-fakta yang beredar menunjukkan:

​Pungutan Liar: Hasil dari bisnis penyewaan tempat kuda tersebut diduga tidak disetorkan ke Kas Daerah melalui mekanisme resmi (Bank Sumut).

​Monopoli Lahan: Praktik ini menutup akses bagi pelaku usaha kecil lainnya dan mereduksi fungsi lahan Cadika menjadi milik pribadi.

​Pelanggaran Sumpah Jabatan: Seorang ASN seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga aset daerah, namun dalam hal ini, fasilitas negara justru dijadikan instrumen memperkaya diri.

​Kritik Tajam terhadap Penegakan Peraturan
​Sangat kontradiktif ketika Satpol PP sebagai institusi “Garda Terdepan” penegak Perda di Kota Medan, justru diduga menjadi aktor utama pelanggar aturan pemanfaatan aset daerah. Jika dibiarkan, hal ini akan menciptakan preseden buruk dan merusak kredibilitas Pemerintah Kota Medan di mata masyarakat.

​”Ini bukan sekadar masalah administrasi, ini adalah bentuk penghianatan terhadap amanah publik. Lahan negara digunakan, uang rakyat dimakan, namun tidak ada sepeser pun masuk ke kas daerah,” tegas pengamat kebijakan publik Medan.

​Publik kini mendesak Rico Waas sebagai Wali Kota Medan dan Inspektorat untuk ​melakukan audit investigatif secara menyeluruh terhadap seluruh pendapatan yang dihasilkan di lahan Cadika selama masa jabatan Kiky, Serta juga ​memberikan sanksi berat sesuai dengan UU ASN dan regulasi tindak pidana korupsi jika terbukti ada aliran dana yang digelapkan dan ​mengembalikan fungsi lahan Cadika sebagai aset publik yang bebas dari monopoli oknum pejabat.

​Pemerintah Kota Medan tidak boleh diam. Langkah tegas adalah harga mati untuk membuktikan bahwa jargon “Medan Untuk Semua” bukan hanya sekadar slogan, melainkan komitmen nyata dalam memberantas mafia aset di lingkungan birokrasi.(red)

Share