Belum Punya Akta Kelahiran hingga Data KTP Bermasalah, Warga Curhat ke Zulkarnaen

MEDAN – Persoalan administrasi kependudukan masih menjadi keluhan yang kerap dihadapi masyarakat. Mulai dari kesalahan data KTP dan kartu keluarga (KK), akta kelahiran, akta kematian, perpindahan domisili, hingga persoalan bantuan sosial.

Berbagai persoalan tersebut mencuat dalam Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan yang digelar Wakil Ketua DPRD Kota Medan, H Zulkarnaen SKM, di Jalan Pimpinan, Kelurahan Sei Kera Hilir 1, Kecamatan Medan Perjuangan, Sabtu (5/9/2026).

Kegiatan yang dihadiri seribuan warga tersebut tidak hanya menjadi forum sosialisasi peraturan daerah. Masyarakat juga memanfaatkan kesempatan itu untuk menyampaikan langsung berbagai persoalan administrasi kependudukan yang mereka alami.

Turut hadir Camat Medan Perjuangan Ika H Tarigan, Lurah Sei Kera Hilir 1 Ahmad Fauzi Nasution, Kepala Puskesmas Sentosa Baru dr Harry Putra Dermawan, perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Edwin Saputra, BPJS Kesehatan Imamulalim Nasution, serta perwakilan Disdukcapil Kota Medan Sri Hanifah.

Warga Keluhkan Data KTP dan KK Bermasalah

Salah satu warga, Mukhlis, menyampaikan persoalan data kependudukan keluarganya. Ia menemukan adanya kesalahan pada KTP dan KK, termasuk almarhum kakaknya yang masih tercatat sebagai kepala keluarga meski telah lama meninggal dunia.

Tidak hanya itu, jenis kelamin pada KTP juga tercatat sebagai perempuan, padahal yang bersangkutan merupakan laki-laki.

Mukhlis kemudian mempertanyakan bagaimana cara mengurus akta kematian, terlebih buku nikah almarhum orang tuanya sudah tidak tersedia.

Persoalan serupa disampaikan Masniar Hutabarat. Ia mengaku belum mengurus surat kematian ayahnya yang telah meninggal sekitar 10 tahun lalu.

BACA  Ketua DPRD Medan Tanam Pohon Bareng Anak Yatim, Gaungkan Pesan Jaga Bumi

Saat keluarga membutuhkan dokumen tersebut untuk keperluan pertanahan, persoalan baru muncul. Kondisi semakin rumit karena foto makam yang menjadi salah satu dokumen pendukung tidak dapat dilengkapi lantaran makam tersebut sudah tidak ditemukan.

Masniar juga menyampaikan persoalan akses ambulans dan mengaku belum pernah menerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) maupun bantuan sosial lainnya.

Usia 46 Tahun Belum Punya Akta Kelahiran

Keluhan mengenai dokumen kependudukan juga datang dari Erni. Perempuan berusia 46 tahun tersebut mengaku hingga kini belum memiliki akta kelahiran.

Menurutnya, anak dan suaminya juga belum memiliki dokumen serupa.

Erni sekaligus mempertanyakan keberlanjutan Program Indonesia Sehat (PBI JKN/KIS), karena masih ada masyarakat yang belum memahami mekanisme kepesertaan maupun bantuan kesehatan tersebut.

Sementara itu, Marini mengeluhkan perbedaan satu huruf pada nama keponakannya di akta kelahiran dan ijazah.

Perbedaan data tersebut menjadi persoalan ketika keponakannya hendak mendaftar ke jenjang SMP.

Marini mengaku telah mendatangi Disdukcapil Kota Medan untuk memperbaiki data tersebut. Namun, ia diminta melengkapi sejumlah dokumen dan harus beberapa kali kembali ke kantor pelayanan.

Dalam proses tersebut, Marini bahkan mengaku sempat ditawari jasa pengurusan berbayar oleh oknum.

Pindah Administrasi dari Palembang ke Medan Tak Harus Pulang

Warga lainnya, Ainun, mempertanyakan proses perpindahan administrasi kependudukan anggota keluarganya dari Palembang ke Medan.

BACA  Pansus DPRD Medan Kejar Penertiban Aset Bermasalah

Sementara Evi, yang tercatat sebagai peserta PKH, mempertanyakan alasan dirinya belum pernah menerima bantuan PKH maupun bantuan sosial lainnya.

Berbagai keluhan tersebut kemudian mendapat tanggapan dari Zulkarnaen dan perwakilan Disdukcapil Kota Medan.

Zulkarnaen: Administrasi Harus Lengkap, Jangan Takut Dipersulit

Zulkarnaen mengatakan berbagai persoalan administrasi kependudukan pada dasarnya dapat diselesaikan sepanjang masyarakat memenuhi persyaratan dan mengikuti prosedur yang berlaku.

Terkait kesalahan data jenis kelamin maupun kesalahan pengetikan pada dokumen kependudukan, ia menyarankan masyarakat terlebih dahulu meminta surat keterangan dari kelurahan.

“Kalau memang ada kesalahan dalam pengetikan surat, nama atau jenis kelamin dalam administrasi, tidak perlu repot. Minta surat keterangan dari kelurahan,” kata Zulkarnaen.

Menurutnya, kelurahan memiliki peran dalam membantu masyarakat menyelesaikan persoalan administrasi sebelum dokumen diproses lebih lanjut di Disdukcapil.

Zulkarnaen juga mengingatkan masyarakat agar segera mengurus akta kematian anggota keluarga yang telah meninggal dunia.

Dokumen tersebut, kata dia, penting untuk berbagai keperluan administrasi keluarga, termasuk urusan warisan.

“Kalau memang sudah ada keluarga yang meninggal, silakan urus akta kematiannya,” ujarnya.

Ia juga meminta masyarakat tidak takut melapor apabila telah memenuhi seluruh persyaratan tetapi masih mengalami kendala dalam pelayanan.

“Kalau semua sudah dipenuhi, tapi tidak dilayani, itu tugas kami sebagai anggota legislatif untuk menegur petugas di Dukcapil,” tegasnya.

Disdukcapil Medan Bantu Proses Pindah dari Palembang

Perwakilan Disdukcapil Kota Medan, Sri Hanifah, menjelaskan masyarakat yang hendak pindah administrasi kependudukan dari Palembang ke Medan tidak selalu harus kembali ke daerah asal.

BACA  PUD Pembangunan Nyaris Bangkrut, Godfried: Jajaran Direksi Jangan Tidur

Menurutnya, Disdukcapil Kota Medan dapat melakukan koordinasi secara daring dengan Disdukcapil daerah asal untuk membantu proses perpindahan administrasi kependudukan.

Masyarakat tetap harus melengkapi dokumen yang dipersyaratkan dalam proses tersebut.

Sri juga menjelaskan mengenai pengurusan akta kelahiran bagi warga yang belum memiliki dokumen tersebut.

Sejumlah dokumen yang dapat dilampirkan antara lain ijazah, KTP pemohon, KTP kedua orang tua, serta buku nikah kedua orang tua.

Apabila buku nikah tidak tersedia sementara kedua orang tua masih hidup dan memiliki KK, dokumen KK dapat digunakan sebagai salah satu kelengkapan dengan mencantumkan urutan anak.

Zulkarnaen Siap Bantu Warga

Zulkarnaen kembali menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu ragu mengurus dokumen kependudukan sepanjang seluruh persyaratan dan prosedur telah dipenuhi.

Ia juga membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan persoalan apabila masih mengalami kesulitan dalam pelayanan administrasi kependudukan.

“Yang penting secara aturan dan prosedural diikuti. Kalau sudah lengkap tapi masih dipersulit, datang kepada saya,” pungkas Wakil Ketua DPRD Medan tersebut.

Melalui Sosperda Nomor 3 Tahun 2021 ini, masyarakat diharapkan semakin memahami pentingnya tertib administrasi kependudukan sekaligus mengetahui jalur yang dapat ditempuh ketika menghadapi kendala dalam pelayanan publik. (Red)