Defri: Walk Out Bobby di Paripurna Tak Perlu Dipersoalkan, Sudah Sesuai Kourum

Politik10 Dilihat

MEDAN – Anggota DPRD Sumatera Utara dari Fraksi NasDem, Defri Noval Pasaribu, menilai langkah Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution meninggalkan ruang sidang paripurna DPRD Sumut tidak perlu dipersoalkan.

Menurut Defri, sidang paripurna dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Sumut Tahun Anggaran 2025 yang digelar Selasa (21/7/2026) telah berjalan sesuai tata tertib dan memenuhi kuorum.

“Saya pikir apa yang dilakukan gubernur dalam sidang paripurna kemarin tidak perlu dipersoalkan. Sebab, mungkin beliau harus menghadiri kegiatan lain yang sudah terjadwal atau diagendakan yang harus dipenuhi, baik di dalam maupun di luar kota,” kata Defri, Rabu (22/7/2026).

BACA  DPRD Medan Inisiasi Perubahan Perda Sistem Kesehatan Kota Medan

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul aksi walk out yang terjadi dalam sidang paripurna setelah muncul protes dari salah seorang anggota DPRD Sumut dari Fraksi PDI Perjuangan yang mempertanyakan jumlah kehadiran anggota dewan di penghujung rapat.

Defri menegaskan, berdasarkan tata tertib DPRD Sumut, rapat paripurna tersebut telah memenuhi syarat kuorum karena jumlah anggota yang hadir mencapai ketentuan minimal dua pertiga ditambah satu anggota.

Selain itu, kata Defri, kehadiran anggota dewan dalam rapat dihitung berdasarkan absensi dan kehadiran fisik sebagaimana diatur dalam tata tertib DPRD.

“Sidang paripurna itu sudah berjalan sesuai dengan tata tertib dan memenuhi kuorum. Kehadiran anggota dewan sudah memenuhi kuorum, yakni dua pertiga ditambah satu. Dalam tata tertib, kehadiran dewan berdasarkan absensi atau kehadiran fisik. Jadi kalau melihat kehadiran dewan dalam paripurna tersebut, tidak ada lagi yang perlu diperdebatkan,” ujarnya.

BACA  Bobby Nasution Pastikan Pembangunan Jembatan Sungai Mo'awo Dimulai Tahun Ini, Ajak Warga Kawal Bersama

Meski demikian, Defri menghormati keputusan untuk menjadwalkan ulang penandatanganan keputusan terkait Ranperda Pertanggungjawaban APBD Sumut 2025 yang direncanakan berlangsung pada 30 Juli 2026.

Menurutnya, penjadwalan ulang tersebut menunjukkan adanya itikad baik dari semua pihak agar proses administrasi dan mekanisme kelembagaan berjalan tanpa menimbulkan polemik berkepanjangan.

“Hanya saja akibat kejadian kemarin penandatanganan keputusan dijadwalkan ulang pada 30 Juli mendatang. Artinya juga tidak ada yang perlu dipersoalkan. Semua sama-sama memiliki niat baik sehingga dijadwalkan ulang dan tidak lagi ada yang mempermasalahkan masalah tata tertib,” katanya.

BACA  Syaiful Ramadhan Usulkan Gedung Sekolah Terbengkalai Jadi Posko Banjir

Defri menambahkan pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban APBD Sumut 2025 merupakan kepentingan bersama antara eksekutif dan legislatif. Karena itu, ia berharap seluruh pihak dapat fokus menyelesaikan agenda pemerintahan dan pembangunan daerah tanpa memperpanjang perdebatan terkait insiden yang terjadi dalam paripurna tersebut.

“Ini adalah kepentingan eksekutif dan legislatif. Yang terpenting bagaimana seluruh proses dapat berjalan baik untuk kepentingan masyarakat Sumatera Utara,” pungkasnya. (Red)