Sosperda Adminduk di Medan, Zulkarnaen Kawal Keluhan Warga soal KK, KTP, Akta hingga Bantuan Sosial

Politik27 Dilihat

MEDAN – Wakil Ketua DPRD Kota Medan, H. Zulkarnaen, SKM, memanfaatkan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Adminduk) sebagai ruang untuk membantu warga mencari solusi berbagai persoalan dokumen kependudukan dan akses bantuan sosial.

Kegiatan yang digelar di Jalan Akasia I, Kota Medan itu dihadiri ratusan warga serta perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), di antaranya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan, BPJS Kesehatan, Dinas Kesehatan Kota Medan, Lurah Durian, serta tokoh masyarakat dan tokoh agama.

Dalam dialog bersama warga, berbagai persoalan mencuat, mulai dari Kartu Keluarga (KK), KTP yang hilang akibat banjir, akta kelahiran, akta kematian, Identitas Kependudukan Digital (IKD), hingga kendala memperoleh bantuan sosial (bansos).

Zulkarnaen: Sosperda bukan hanya menyampaikan aturan

Zulkarnaen menegaskan bahwa Sosperda bukan sekadar agenda menyampaikan produk hukum daerah kepada masyarakat. Menurutnya, kegiatan tersebut harus menjadi sarana bagi warga untuk memperoleh kepastian pelayanan dan penyelesaian masalah administrasi.

“Saya hadir bukan karena merasa paling tahu, tetapi untuk mencari solusi bersama atas persoalan masyarakat. Kalau ada masalah administrasi kependudukan, mari kita bedah dan cari jalan keluarnya,” ujarnya.

Ia mengatakan masyarakat perlu memahami hak dan kewajiban dalam administrasi kependudukan agar pelayanan pemerintah dapat berjalan lebih efektif.

BACA  DPRD Ingatkan Pemko Medan, Jangan Ada Perusahaan Telat Bayar THR

Warga sampaikan beragam persoalan

Dalam sesi tanya jawab, sejumlah warga menyampaikan keluhan yang mereka alami.

Siti Aisyah, warga Jalan Bambu V, mempertanyakan proses aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang telah didaftarkan namun belum mendapatkan tindak lanjut.

Sementara Roma, warga Jalan Pajak Pagi, meminta penjelasan mengenai penggunaan Kartu Identitas Anak (KIA) dan kepastian pelayanan kesehatan untuk cucunya yang sempat menjalani perawatan di rumah sakit.

Keluhan lain datang dari Nurlita, yang mengaku buku nikah dan akta kelahiran keluarganya rusak akibat banjir dan ingin mengetahui mekanisme pengurusan dokumen pengganti.

Adapun Lamria mengeluhkan persoalan Kartu Keluarga orang tuanya yang belum selesai, sehingga berdampak pada akses pelayanan publik, termasuk layanan kesehatan.

Bantuan sosial dan data desil jadi perhatian

Persoalan bantuan sosial juga menjadi sorotan. Nurlela, warga Kelurahan Durian, mengaku kesulitan memperoleh bantuan meski berstatus orang tua tunggal dan tinggal di rumah sewa.

Ia mempertanyakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan sistem desil yang menjadi dasar penentuan penerima bantuan.

Menanggapi hal tersebut, Zulkarnaen menegaskan bahwa akurasi data kependudukan sangat menentukan ketepatan penyaluran bantuan sosial.

“Kita tidak ingin masyarakat yang benar-benar membutuhkan justru kehilangan akses bantuan karena persoalan administrasi. Data harus diperbaiki agar bantuan tepat sasaran,” tegasnya.

Ia meminta warga memastikan kondisi domisili, status keluarga, dan data sosial-ekonomi yang tercatat di administrasi kependudukan sesuai dengan kondisi sebenarnya.

BACA  Dewan Segera Gelar RDP dengan Jajaran Direksi Baru BUMD Pemko Medan 

Disdukcapil jelaskan syarat pengurusan KK, akta, dan dokumen perkawinan

Perwakilan Disdukcapil Kota Medan, Agus, memberikan penjelasan mengenai prosedur pengurusan berbagai dokumen kependudukan.

Untuk perubahan Kartu Keluarga (KK), masyarakat diminta menyiapkan dokumen pendukung seperti KTP, buku nikah, akta kelahiran, atau dokumen lain sesuai kebutuhan administrasi.

Sedangkan untuk akta kematian, warga perlu melampirkan KTP almarhum, KTP pelapor atau ahli waris, KK, serta surat keterangan kematian.

Agus juga mengingatkan masyarakat agar segera memperbarui data kependudukan setelah terjadi perubahan status perkawinan, kelahiran, perpindahan anggota keluarga, maupun kematian.

Dokumen rusak akibat banjir akan dibantu

Menanggapi keluhan warga, Zulkarnaen memastikan bahwa dokumen yang hilang atau rusak akibat banjir tetap dapat diurus penggantinya melalui mekanisme yang berlaku.

Untuk kasus buku nikah yang rusak, warga dapat mengurus duplikat dokumen sepanjang data perkawinannya tercatat di instansi yang berwenang.

Sementara bagi warga yang mengalami KTP hilang akibat banjir, Zulkarnaen meminta agar segera membuat surat kehilangan sebagai salah satu persyaratan pengurusan dokumen pengganti.

Ia juga meminta warga memanfaatkan pelayanan administrasi kependudukan di tingkat kelurahan dan kecamatan, sehingga tidak harus selalu datang langsung ke kantor Disdukcapil.

Data kependudukan dijamin dilindungi

Menjawab pertanyaan mengenai keamanan data pribadi, Zulkarnaen menegaskan bahwa data kependudukan merupakan data yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan.

BACA  Warga Ngadu ke Zulkarnaen: Retribusi Sampah Jalan, Pengangkutan Tidak Maksimal

Menurutnya, Perda Nomor 3 Tahun 2021 bukan hanya mengatur penerbitan dokumen seperti KTP, KK, akta kelahiran, dan akta kematian, tetapi juga menjadi dasar penyelenggaraan administrasi kependudukan yang menjamin hak masyarakat atas pelayanan publik.

“Data kependudukan tidak boleh disalahgunakan. Perda ini penting agar masyarakat tahu haknya, tahu kewajibannya, dan tahu ke mana harus mendapatkan pelayanan,” ujarnya.

BPJS ingatkan pendaftaran bayi baru lahir

Perwakilan BPJS Kesehatan turut mengingatkan orang tua agar segera mendaftarkan bayi baru lahir ke dalam sistem kepesertaan kesehatan.

Menurut BPJS, terdapat batas waktu administrasi tertentu yang harus dipenuhi agar bayi tidak mengalami kendala dalam memperoleh pelayanan kesehatan.

Zulkarnaen berjanji kawal seluruh keluhan warga

Di akhir kegiatan, Zulkarnaen menegaskan bahwa seluruh persoalan yang disampaikan masyarakat akan ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan Disdukcapil, BPJS Kesehatan, Dinas Kesehatan, dan OPD terkait.

Ia meminta warga tidak datang ke Sosperda hanya untuk mendengar materi, tetapi juga memanfaatkan forum tersebut sebagai ruang menyampaikan persoalan yang membutuhkan penyelesaian.

“Kami sebagai wakil rakyat tentu memiliki keterbatasan. Namun, kalau ada persoalan administrasi kependudukan dan pelayanan publik, mari kita cari solusinya bersama,” pungkas politisi Gerindra tersebut. (Red)