ASN Pemprov Sumut Ditangkap Akibat Vape Getar, Gubsu Bobby: Kalau Bisa Pecat Sekalian

News, Ragam, Sumut128 Dilihat

MEDAN – Gubernur Sumatera Utara Bobby Afif Nasution geram usai seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Biro Perekonomian Pemprov Sumut ditangkap aparat Polrestabes Medan terkait dugaan penggunaan vape mengandung narkotika.

Bobby menegaskan, ASN yang terlibat penyalahgunaan narkoba harus diberikan sanksi berat, bahkan tidak menutup kemungkinan diberhentikan jika terbukti bersalah dan divonis pidana di atas dua tahun.

BACA  H3RO Esports 6.0 Lahirkan Ribuan Potensi Talenta ESports Indonesia

“Kalau memang hukumannya nanti di atas dua tahun, bisa kita pecat. Kalau bisa hukumannya berat sekalian,” tegas Bobby kepada wartawan.

Menurut Bobby, informasi penangkapan ASN tersebut sudah diterimanya dari Sekda dan BKD Sumut. Ia pun langsung meminta agar proses penindakan dilakukan tegas tanpa toleransi.

“Kita sudah ingatkan berkali-kali, masih juga melanggar,” ujarnya.

BACA  Bupati Langkat Hormati Putusan Kasasi MA, Pemkab Tunggu Salinan Resmi & Tempuh Proses Sesuai Ketentuan

Bobby mengatakan, status ASN tersebut saat ini masih menunggu proses hukum dari kepolisian. Namun, Pemprov Sumut memastikan akan mengambil tindakan sesuai aturan kepegawaian yang berlaku.

“Sekarang kita tunggu proses dari Polres, tapi saya tadi sudah bilang, kalau memang salah ya dijatuhkan hukuman saja yang berat,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Bobby juga menyinggung rencana penguatan regulasi terkait pemberantasan narkoba di Sumut. Ia mengaku sudah meminta agar rancangan peraturan daerah (Perda) segera diajukan ke DPRD Sumut tahun ini.

BACA  Peningkatan Pelayanan Terhadap Korban Laka Lantas, Jasa Raharja Kabanjahe Perkuat Kerjasama dengan RS Efarina Etaham Berastagi dan Komitmen Kepatuhan Pajak Kendaraan

“Sudah kita bahas dengan DPRD. Kita minta tahun ini bisa masuk agenda supaya cepat dibahas dan diputuskan,” ucapnya. (Red)