Disnaker Sumut Terima 44 Aduan Pekerja Terkait THR Idulfitri 2026

Sumut20 Dilihat

Medan. Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menerima puluhan aduan dari pekerja terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) selama masa Idulfitri 2026 ini.

Kepala Bidang Perlindungan Ketenagakerjaan Disnaker Sumut Syahdan Lubis mengatakan setidaknya ada lebih dari 40 pelaporan hingga penutupan posko THR beberapa hari lalu.

“Jadi begini dari aplikasi posko THR itu yang masuk sampai hari terakhir tanggal 27 Maret 2026 itu ada total 44 pengaduan,” ujarnya, Senin (30/3/2026) malam.

BACA  Gerindra Sumut Bagikan 10.000 Sembako untuk Warga saat HUT ke-18 Partai

Syahdan mengatakan saat ini pihaknya sedang melakukan tindak lanjut dari Unit Pelayanan Teknis (UPT) Disnaker Sumut di Kabupaten dan Kota.

“Secara pengawas sudah dibagi melalui UPT-UPT kita didaerah, kita ada enam UPT, ada di Medan, Deli Serdang, Rantau (Prapat), Gunung Sitoli dan lainnya,” tuturnya.

Ia mengatakan pengawas yang ditugaskan berfungsi sebagai penengah antara pekerja dan perusahaan tempatnya bekerja.

BACA  Sempat Tutup, Gudang Pengoplosan Gas Subsidi di Percut Sei Tuan Kembali Beroperasi

“Sekarang para pengawas sedang menindaklanjutinya menghubungi si pengadu, cek ke lapangan dan itu proses tetap dilakukan sampai persoalan itu selesai,” kata Syahdan.

Syahdan pun mengatakan Disnaker Sumut berkomitmen untuk membantu pekerja mendapatkan hak THRnya meskipun Idulfitri telah lewat.

Karena ada juga pengadu yang sebenarnya bukan dia yang kerja, mungkin keluarganya, jadi itulah fungsi pengawas kita yang harus cek ke perusahaan. Tindak lanjut ini akan terus berjalan sampai kita memahami dan kita selesaikan,” katanya.

BACA  Dorong Ekonomi Kreatif Naik Kelas, Bobby Nasution Fasilitasi HAKI Gratis di Sumut

(red)

Teks foto: Barangkali ada ilustrasi THR yang bisa dipakai bg 🙏🏻