MEDAN – Kasus perjudian di Sumatera Utara menggemparkan publik pasca Sumut mendapat peringkat ke 6 atas tingginya kasus perjudian. Pencapaian ini bukanlah hasil prestasi positif, label yang disematkan tentunya cap “buruk” di kancah nasional.
Menanggapi maraknya kasus perjudian di Sumatera Utara, Anggota DPR RI Dr. Maruli Siahaan, meminta kepolisian menindak praktik judi yang meresahkan masyarakat.
”Tidak dibenarkan dan dilarang sesuai Undang-undang. Diharapkan aparat kepolisian untuk menindak. Kalau memang ada perjudian, dan ditemukan ada buktinya, harus ditindak oleh aparat kepolisian. Intinya itu, ya,” ungkap Dr. Maruli Siahaan, Senin (2/2/2026).
Sebelumnya, dihimpun dari data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tahun 2024. Bahwa Sumut menduduki peringkat keenam provinsi dengan aktivitas judi online maupun judi konvesional terbesar di Indonesia.
Penegasan ini diperkuat oleh Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Meutya Hafid, yang menyoroti tingginya kasus judi online di Provinsi Sumatera Utara.
“Di sini, judi online-nya masih tinggi. Berdasarkan data PPATK 2024, Provinsi Sumut merupakan 6 besar untuk judi online terbesar di Indonesia,” ujar Meutya saat berkunjung ke Universitas HKBP Nommensen, beberapa waktu yang lalu.
Menurutnya, peredaran perjudian di wilayah ini sudah memasuki zona merah, apalagi baru – baru ini seorang oknum pejabat Camat Medan Maimun Kota Medan, Sumatera Utara berinisial AN terpapar candu judi hingga “latah” menggunakan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) senilai Rp 1,2 miliar.
Kasus ini pun cukup menyita perhatian publik, pasalnya uang yang semestinya peruntukannya untuk kepentingan masyarakat justru beralih ke arena perjudian.(bj)