Sosialisasi Integritas, PN Madina Undang Komisi Yudisial dan KPK

Sumut5 Dilihat

buanapos.com/ – Panyabungan. Untuk penguatan integritas dan tranparansi di wilayah hukum Pengadilan Negeri (PN) Mandailing Natal (Madina), PN Madina mengundang Komisi Yudisial (KY) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai pemateri dalam sosialisasi penguatan integritas dan transparansi dalam pelaksanaan tugas peradilan Pengadilan Negeri Mandailing Natal, Kamis, (4/6/2026).

Dalam sosialisasi ini, Selain mengundang nara sumber dari pihak Komisi Yudisial maupun KPK, Kegiatan sosialisasi ini turut dihadiri Pemkab Madina, Polres Madina, Kejari Madina, PWI Madina, dan Persatuan Advocat Madina.

Dalam paparannya, Rifqi Sjarief Assegaf SH, LL.M, Ph.D. (Tenaga Ahli Pada Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) yang menjadi narasumber dari KPK menerangkan jika strategi pencegahan korupsi dan penguatan integritas aparatur bertumpu pada tiga pilar utama, yakni pencegahan (edukasi/sistem), penindakan (represif), dan internalisasi nilai-nilai anti-korupsi, Hal ini diwujudkan melalui reformasi manajemen SDM dan pengawasan yang transparan untuk menutup celah penyalahgunaan wewenang.

Hal yang perlu dilakukan dikatakan Rifki yakni, Pertama pendekatan Berbasis Sistem dan Regulasi Digitalisasi Pelayanan, Dimana dalam penerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) seperti e-procurement pada pengadaan barang dan jasa untuk meminimalisasi interaksi tatap muka dan memotong celah suap.

BACA  Paskah MPK Sumut-Aceh, Pj Sekdaprov Sulaiman Harahap Ajak Generasi Muda Jadi Solusi Bangsa

Selanjutnya penguatan APIP, Dimana dalam hal meningkatkan kapasitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) agar mampu melakukan deteksi dini (early warning) terhadap potensi fraud dan penyimpangan. Kemudian Pembangunan Zona Integritas, ini juga dikatakan Rifki sebagai pendorong agar unit kerja pemerintah untuk mencapai predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Kemudian yang kedua dijelaskan KPK adalah Internalisasi Budaya dan Moral (Kultural) Pendidikan Anti-Korupsi, Dimana dalam melakukan pelatihan dan edukasi berkelanjutan terkait nilai-nilai integritas untuk mengubah pola pikir dan mental aparatur negara. Selanjutnta penegakan Kode Etik, ini juga akan memperketat pengawasan serta penegakan disiplin terhadap pelanggaran kode etik dan kode perilaku aparatur. Kemudian penerapan 9 Nilai Dasar, diantaranta membumikan nilai kejujuran, kepedulian, kemandirian, kedisiplinan, tanggung jawab, kerja keras, kesederhanaan, keberanian, dan keadilan dalam lingkungan kerja.

Adapun yang Ketiga dijelaskan Rifqi adalah Transparansi dan Pengawasan Eksternal Pelaporan LHKPN, Mewajibkan penyelenggara negara untuk melaporkan kekayaannya secara berkala melalui platform LHKPN KPK. Pengendalian Gratifikasi, Mengelola pelaporan penerimaan gratifikasi dan benturan kepentingan agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Perlindungan Pelapor: Memberikan rasa aman dan perlindungan hukum bagi pelapor (whistleblower) yang berani mengungkap tindak pidana korupsi di instansi.

BACA  Bobby Nasution Tinjau Lapangan Kebun Bunga, Minta Perawatan Dilakukan Profesional

Selanjutnya Willem Saija, SH, MH (Komisioner Komisi Yudisial RI Bidang Penguatan Kapasitas, Hukum dan Advokasi) yang menjadi pemateri dari Komisi Yudisial memberikan penjelasan jika strategi pencegahan korupsi di lembaga peradilan berpusat pada pendekatan Trisula, yakni pendidikan anti-korupsi, perbaikan sistem pencegahan, dan penindakan. Ini diwujudkan melalui program bersama antara Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seperti PRISMA (Pelatihan Penguatan Integritas dan Anti-Korupsi) untuk membangun zero tolerance terhadap pelanggaran integritas.

Pilar utama dari penguatan sistem integritas di lembaga peradilan dikatakan Willem Saija meliputi Internalisasi Kepemimpinan Berintegritas, Yakni Membekali pimpinan pengadilan tingkat pertama dengan studi kasus nyata (gratifikasi, benturan kepentingan) agar menjadi teladan dan agen perubahan di satuan kerja masing-masing. Selanjutnya pembangunan Zona Integritas (ZI), yakni mendorong setiap satuan kerja untuk meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

BACA  Dugaan Skandal Mega Korupsi di Pematangsiantar, KPK Didesak Tangkap Wesly Silalahi

Selanjutnya penggunaan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP), Yakni mengimplementasikan sistem kontrol ketat guna menutup celah penyuapan, pemerasan, dan penerimaan gratifikasi. Kemudian Transformasi Layanan Berbasis Digital, Yakni meminimalisir tatap muka antara pencari keadilan dan aparat peradilan melalui digitalisasi sistem manajemen perkara, administrasi, hingga pengawasan. Serta pengawasan internal berkelanjutan, Yakni memperkuat fungsi Badan Pengawasan (Bawas) dan Komisi Yudisial dalam memantau gaya hidup (pelaporan LHKPN) dan menindak tegas oknum yang menyalahgunakan wewenang.

Sementara itu, Ketua PN Madina Hasnul Tambunan SH, MH dalam hal ini berharap dengan diadakannya sosialisasi penguatan integritas dan transparansi ini dapat menjadi pedoman bagi seluruh hakim dan pegawai dilingkup wilayah hukum Pengadilan Negri Mandailing Natal, Serta berharap kedepan PN Madina dapat menjaga integritas hingga memberikan Peradilan yang lebih baik di Mandailing Natal.

(mdc/mdz)

Ket fhoto : Sosialisasi penguatan integritas dan tranparansi diwilayah hukum Pengadilan Negeri Mandailing Natal.