DPRD Medan Kaji Perubahan Perda Kesehatan

Wakil Rakyat21 Dilihat

MEDAN, buanapos.com/ – Seluruh pandangan fraksi dinilai menjadi bagian penting dalam proses legislasi untuk memastikan perubahan Perda Kota Medan Nomor 4 Tahun 2012 benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat serta memperkuat sistem pelayanan kesehatan di Kota Medan.

Hal tersebut terungkap dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Medan dengan agenda jawaban pengusul terhadap pandangan fraksi-fraksi atas perubahan Perda tentang Sistem Kesehatan Kota Medan, yang digelar Selasa (24/2/2026).

BACA  BPK Serahkan LHP Medan, DPRD Terima Tanpa Catatan Publik

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Sen, didampingi para wakil ketua serta dihadiri anggota DPRD. Agenda diawali dengan penyampaian jawaban pengusul oleh Afif Abdillah.

Dalam penyampaiannya, Afif mengapresiasi dan berterima kasih kepada seluruh fraksi DPRD Kota Medan yang telah memberikan dukungan terhadap perubahan perda tersebut.

Ia berharap, perubahan Perda Kota Medan Nomor 4 Tahun 2012 dapat menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus memperkuat sistem pelayanan kesehatan di Kota Medan.

BACA  Wong Chun Sen Hadiri Bukber Polrestabes Medan, Pererat Silaturahmi di Bulan Ramadan

“Seluruh masukan yang telah disampaikan dapat menjadi bahan penyempurnaan substansi ranperda, khususnya dalam peningkatan mutu pelayanan kesehatan tingkat pertama, optimalisasi pembiayaan kesehatan daerah, serta peningkatan peran serta masyarakat,” ujarnya.

Afif juga berharap proses pembahasan selanjutnya berjalan secara sinergis dan objektif dengan mengedepankan kepentingan masyarakat. Dengan begitu, perubahan perda ini diharapkan mampu menjawab tantangan pelayanan kesehatan di Kota Medan.

BACA  Anggaran Rp3 M Menggelontor, Ramadhan Fair Medan 2026 Disorot: Untuk UMKM atau Sekadar Seremoni?

Rapat yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Kota Medan tersebut ditutup dengan penandatanganan keputusan DPRD terkait persetujuan ranperda perubahan perda menjadi ranperda inisiatif DPRD Kota Medan.(rel)