MEDAN, buanapos.com/ – Dalam menjalankan fungsi pengawasan di bidang infrastruktur dan pembangunan, Komisi 4 DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait maraknya bangunan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Selasa (24/2/2026).
RDP yang berlangsung di ruang rapat Komisi 4 DPRD Kota Medan itu dipimpin Ketua Komisi 4 Paul Mei Anton Simanjuntak dan dihadiri para anggota komisi.
Dalam rapat tersebut, Komisi 4 membahas pengaduan masyarakat serta temuan di lapangan mengenai masih banyaknya bangunan yang didirikan tanpa PBG. Selain itu, ditemukan juga ketidaksesuaian dokumen PBG dengan peruntukannya, hingga bangunan yang sudah berdiri meski administrasi PBG masih dalam proses.
Komisi 4 menilai persoalan ini perlu mendapat perhatian serius karena berpotensi merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan.
Adapun sejumlah bangunan yang menjadi sorotan dalam RDP ini antara lain bangunan di Jalan Istiqomah, Kecamatan Medan Helvetia, ruko di Jalan Pasar 1 Tengah, Kecamatan Medan Marelan, serta bangunan di Jalan Tuasan Gang Beringin, Kecamatan Medan Tembung, dan beberapa lokasi lainnya sesuai agenda rapat.
Komisi 4 DPRD Kota Medan mengimbau para pemilik bangunan untuk segera mengurus, melengkapi, atau memperbaiki dokumen PBG. Selain itu, Pemerintah Kota Medan melalui organisasi perangkat daerah (OPD) terkait diminta bertindak tegas sesuai aturan, termasuk melakukan penyegelan terhadap bangunan tanpa PBG.
RDP tersebut turut dihadiri sejumlah OPD terkait, di antaranya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang, Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja, serta camat, lurah, dan pemilik bangunan terkait.(NET)












