JAKARTA – PT Toba Surimi Industries, Tbk (CRAB) resmi melaporkan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 16 Maret lalu. Langkah hukum ini ditempuh oleh perusahaan yang lebih dikenal dengan kode emiten CRAB tersebut setelah merasa dirugikan atas dugaan pencairan fasilitas kredit tanpa prosedur yang benar.
Kuasa hukum PT TSI, David Tobing, menjelaskan bahwa pihaknya berharap OJK dapat bertindak sebagai wasit yang adil dalam menyelesaikan sengketa antara kliennya dengan Bank Mandiri.
“Klien kami merasa dirugikan karena dianggap memiliki tunggakan di Bank Mandiri sekitar Rp123,2 miliar berdasarkan pencairan 54 lembar cek yang diaktivasi, ditandatangani, dan dikonfirmasi oleh direksi TSI,” ujar David dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (18/3).
Latar Belakang Perjanjian Kredit Modal Kerja
David Tobing memaparkan bahwa kliennya merupakan nasabah yang mendapatkan fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dari Bank Mandiri. Perjanjian kredit tersebut telah dibuat sejak tahun 2009 di hadapan Notaris Ferry Susanto Limbong di Medan, Sumatera Utara.
Menurut pengakuan kuasa hukum, PT TSI tidak pernah mencairkan dan menikmati dana KMK senilai Rp123,3 miliar tersebut. Oleh karena itu, pihaknya juga telah melaporkan sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam pencairan fasilitas tersebut, termasuk yang menikmati aliran dana, ke Kepolisian Daerah (Polda) Sumut.
“Khusus hari ini kami berharap kepada OJK, terutama bidang pengawasan bank, untuk ikut memberikan perhatian terhadap penyelesaian kasus ini,” tambah David.
Harapan kepada Ketua OJK yang Baru
David optimistis bahwa OJK akan bersikap objektif dalam menangani perkara ini. Ia menyoroti pengalaman Ketua OJK yang baru, Friderica Widyasari Dewi, yang dinilai memiliki latar belakang kuat dalam perlindungan konsumen.
“Ketua OJK Ibu Kiki sebelumnya merupakan anggota Dewan Komisioner Perlindungan Konsumen. Saya yakin beliau akan berani bertindak karena masalah ini dapat menurunkan kepercayaan nasabah,” kata David.
Kronologi Dugaan Pencairan Dana Melawan Hukum
PT TSI (CRAB) awalnya memiliki fasilitas KMK sekitar Rp96 miliar dari Bank Mandiri yang digunakan untuk modal kerja dan operasional perusahaan.
Namun, masalah muncul saat terjadi pencairan dana yang diduga tanpa hak dan melawan hukum oleh oknum karyawan PT TSI dan Bank Mandiri pada periode 29 September 2025 hingga 30 Oktober 2025 di Bank Mandiri Cabang Balai Kota Medan, Sumut.
Dana KMK tersebut disebut mengalir ke sejumlah perusahaan yang tidak memiliki keterkaitan dengan PT TSI.
Pihak kuasa hukum menilai Bank Mandiri tidak menjalankan prinsip kehati-hatian serta prinsip APU PPT (Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme) dalam proses pencairan dana tersebut.
Transaksi dilakukan secara berulang dengan nominal besar. Berikut rincian yang diungkapkan kuasa hukum:
· 29 September 2025: Terjadi 7 transaksi tunai senilai Rp18,9 miliar.
· 30 September 2025: Terjadi 8 transaksi tunai senilai Rp18,8 miliar.
David menegaskan bahwa selama proses tersebut, pihak Bank Mandiri sama sekali tidak melakukan konfirmasi kepada direksi PT TSI atau CRAB. Bahkan tidak ada permintaan dokumen pendukung sebagaimana prosedur perbankan pada umumnya.
“Andai saja pihak Bank Mandiri menjalankan proses bisnis yang benar, masalah yang menyita waktu dan mencoreng nama baik klien kami ini tidak perlu terjadi. Sebagai bank negara terbesar di Indonesia, seharusnya prinsip kehati-hatian dan APU PPT diterapkan secara ketat. Pihak Bank Mandiri harus bertanggung jawab merehabilitasi kerugian nasabah serta membenahi prosedur internal, termasuk menindak pihak-pihak yang bertanggung jawab agar kejadian serupa tidak terulang lagi,” tandas David. (Red)






