JAKARTA – Polemik antara PDI Perjuangan (PDIP) dan Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) terkait pernyataan yang diduga menyebut wartawan sebagai “gerombolan sirkus” memasuki babak baru. Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) Pusat PDIP resmi melayangkan surat somasi kepada Erwin Syahputra Siregar atas konferensi pers yang disampaikan pada 30 Juli 2026.
Surat somasi tertanggal 3 Agustus 2026 yang ditandatangani atas nama Deddy Yevri Hanteru Sitorus tersebut meminta klarifikasi sekaligus bukti faktual atas pernyataan yang menyebut Deddy Sitorus telah mengucapkan kalimat yang dianggap menghina profesi wartawan.
Dalam surat tersebut, tim kuasa hukum BBHAR menegaskan bahwa atribusi pernyataan tersebut tidak sesuai dengan fakta yang terjadi saat rapat Komisi II DPR RI.
“Klien kami menghormati hak setiap orang maupun organisasi untuk menyampaikan pendapat, kritik, dan penilaian. Namun keberatan kami tertuju pada atribusi faktual yang menyatakan seolah-olah klien telah mengucapkan wartawan merupakan ‘gerombolan sirkus’, karena atribusi tersebut tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya,” demikian kutipan isi surat somasi.
BBHAR memberikan waktu 3 x 24 jam sejak surat diterima agar Erwin Syahputra Siregar menyampaikan klarifikasi tertulis, termasuk menjelaskan dasar kewenangan atau mandat ketika menyampaikan pernyataan yang mengatasnamakan Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP).
PDIP: Pernyataan Deddy Bertujuan Menjaga Ketertiban Rapat
Menurut BBHAR, interupsi yang disampaikan Deddy Sitorus dalam rapat Komisi II DPR RI semata-mata bertujuan menjaga ketertiban jalannya persidangan dan bukan dimaksudkan untuk mengusir ataupun merendahkan profesi wartawan.
Tim advokat juga menjelaskan bahwa kalimat “kayak sirkus kita” yang sempat menjadi sorotan tidak ditujukan kepada wartawan secara khusus.
Menurut penjelasan BBHAR, ungkapan tersebut merupakan gambaran situasi ruang rapat yang dinilai sangat ramai, dengan berbagai unsur seperti peserta rapat, tenaga ahli, sekretariat anggota, wartawan, tamu undangan, hingga pihak lain yang berada di dalam ruangan secara bersamaan.
Surat somasi tersebut ditandatangani oleh tim advokat BBHAR Pusat PDIP, antara lain Dr. Erna Ratnaningsih, Wiradarma Harefa, Dr. Alvon Kurnia Palma, beserta tim hukum lainnya.
PDIP juga menegaskan komitmennya terhadap kebebasan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik. Namun, menurut mereka, kebebasan pers tetap harus dijalankan dengan mengedepankan prinsip akurasi, verifikasi, dan itikad baik.
Berawal dari Rapat Komisi II yang Dipimpin Sufmi Dasco Ahmad
Polemik ini bermula dari rapat Komisi II DPR RI pada 30 Juli 2026 yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Suasana rapat yang berlangsung dinamis kemudian memicu perdebatan mengenai ucapan Deddy Sitorus.
Sehari setelah rapat tersebut, KWP melaporkan persoalan itu ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Sebagai respons, BBHAR Pusat PDIP kemudian menempuh langkah hukum melalui somasi kepada pihak yang dianggap menyampaikan atribusi yang dinilai tidak sesuai fakta.
Muncul Harapan Mediasi
Di tengah memanasnya polemik, muncul pandangan dari sejumlah kalangan yang menilai penyelesaian melalui dialog masih terbuka.
Salah satu nama yang disebut memiliki potensi berperan sebagai jembatan komunikasi adalah Ariawan, yang dikenal memiliki kedekatan dengan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Selain itu, Ariawan juga diketahui memiliki pengalaman sebagai wartawan yang pernah meliput aktivitas di lingkungan parlemen serta aktif dalam organisasi profesi wartawan.
Dengan latar belakang tersebut, sejumlah pihak menilai Ariawan memiliki pemahaman terhadap dinamika hubungan antara DPR dan insan pers sehingga dinilai berpotensi membantu membangun komunikasi apabila seluruh pihak menghendaki penyelesaian secara dialogis.
Adapun informasi mengenai status Ariawan yang dikabarkan kembali aktif di organisasi pers setelah sebelumnya tidak terpilih sebagai komisaris di PT TASPEN merupakan informasi yang beredar dan belum memiliki keterkaitan langsung dengan substansi sengketa antara PDIP dan KWP. Hingga berita ini disusun, belum terdapat pernyataan resmi dari Ariawan mengenai kemungkinan dirinya mengambil peran dalam upaya mediasi tersebut.
Polemik ini masih terus berkembang, sementara publik menantikan langkah lanjutan dari KWP maupun respons terhadap somasi yang telah dilayangkan BBHAR Pusat PDIP. (Red)






