Medan, POL | Komisi 4 DPRD Kota Medan berharap Kementerian Perhubungan melalui Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Sumatera Utara untuk melakukan pembangunan prasarana BRT Mebidang (Medan, Binjai, Deliserdang) secara terstruktur di Kota Medan. Sebab, proses pembangunan saat ini dinilai cukup berdampak pada arus lalulintas di sekitar lokasi pembangunan halte maupun koridor.
Hal itu dikatakan Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) tentang pembangunan BRT Mebidang di Kota Medan bersama perwakilan BPTD Sumut, Chandra, Sekretaris Dinas Perhubungan Sumut, Rohani dan perwakilan Dinas Perhubungan Kota Medan, Ranto di gedung DPRD Medan, Senin (8/6/2026) sore.
Selain itu, Paul juga mempertanyakan skema pembiayaan operasional BRT Mebidang di Kota Medan. Mengingat, pembiayaan Bus Listrik pada 5 koridor di Kota Medan sudah cukup membebani APBD Kota Medan.
Pun begitu, Paul mengaku mendukung langkah Pemerintah Pusat dalam membangun BRT sebagai sarana transportasi massal modern di Kota Medan. Mengingat, transportasi massal dinilai sebagai upaya strategis dalam mengatasi masalah kemacetan di kota-kota besar seperti Kota Medan.
Senada dengan Paul, Anggota Komisi IV, Lailatul Badri, juga meminta agar pembangunan proyek Bus Rapid Transit (BRT) senilai Rp1,9 triliun tersebut tidak sampai menimbulkan kemacetan yang parah.
“Intinya, jangan samakan jalan di Medan dengan di Jakarta. Kalau di Jakarta mereka punya badan jalan yang jauh lebih lebar. Jadi ketika sebagian ruas jalan di Medan dipakai untuk jalur BRT, otomatis ruang kendaraan lain menjadi sempit dan menimbulkan kemacetan,” katanya. (Isvan)






