Dari LIMS ke Rutan Mabes Polri: Kronologi Lengkap Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo

Headline5 Dilihat

JAKARTA — Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto memasuki babak baru. Bareskrim Polri menetapkan Jenderal Listyo Sigit Prabowo dkk sebagai tersangka.

Bukan sekadar soal siapa disadap, penyidik menyoroti celah prosedur di server LIMS (Lawful Interceptions Management System).

Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menyebut periode dugaan berlangsung 2025–2026. Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa tata cara Perkap Nomor 5 Tahun 2010. Artinya, ada dugaan prosedur legal yang dilewati.

Timeline:
• 2025: nomor dimasukkan ke server LIMS tanpa verifikasi, lalu disadap.
• Penyadapan disebut tak terkait penyelidikan/penyidikan.

BACA  Kapolri Perintahkan Tes Urine Serentak Seluruh Personel Polri

Baca Juga : Ironi Neptunus: Saat Anak Buah Sendiri “Menyadap” Prabowo, Kapolri Baru Buka Suara

• Oktober 2026: ada perintah penghapusan file hasil sadap di komputer LIMS; petugas mengetahui.
• 30 Oktober 2026: petugas melapor ke polisi.
• November 2026: penyidik menetapkan LSP, AHN/ASN, dan EH tersangka; SU masih saksi.

Penyidikan mengumpulkan 10 saksi dan 3 ahli. Barang bukti: 11 handphone, 1 iPad, 4 flashdisk. Sasaran dugaan bukan hanya Presiden, tetapi juga pejabat negara, tokoh politik, media, ormas, LSM, dan pengusaha.

BACA  Prancis Vs Paraguay – Ujian Berat La Albirroja Hadapi Mesin Gol Les Bleus

Ketiga tersangka dijerat pasal berlapis: Pasal 258 UU No. 1/2023 (ancaman 10 tahun), Pasal 332 KUHP (6 tahun), dan UU ITE (8 tahun). Listyo Sigit Prabowo (LSP), Irjen Ahrie Sonta (AHN), dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH) ditahan di Rutan Mabes Polri.

Yang membedakan kasus ini menyoroti tata kelola LIMS. Jika nomor bisa masuk tanpa verifikasi dan file sadap bisa dihapus, publik berhak menuntut audit sistem, bukan hanya vonis individu.

BACA  Bobby Nasution Siapkan Sertifikat Halal Gratis untuk 5.000 UMKM

Bareskrim diminta transparan soal siapa memberi perintah dan bagaimana pengawasan berlapis gagal. Kasus ini akan menjadi ujian akuntabilitas institusi.

LIMS adalah sistem manajemen penyadapan legal. Dalam praktiknya, setiap penyadapan wajib punya dasar hukum, verifikasi, dan jejak audit.

Dugaan penghapusan file justru berpotensi menghilangkan bukti. Karena itu, fokus publik kini bergeser: dari sekadar status tersangka ke pertanyaan besar, siapa yang mengawasi alat pengawasan? (FD/DTC)