JAKARTA — Sebuah ironi tajam terjadi di jantung kekuasaan. Presiden Prabowo Subianto, sosok yang dikenal vokal soal kedaulatan data dan keamanan nasional, justru menjadi korban penyadapan ilegal.
Yang lebih mengejutkan, aktor di baliknya diduga adalah orang kepercayaannya sendiri: Mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan.
Kabar mencengangkan ini bukan sekadar gosip. Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, membenarkan bahwa Prabowo telah mengetahui peristiwa tersebut. “Sudah barang tentu Presiden tahu karena dilaporkan oleh Kapolri (Suyudi Ario Seto) kepada beliau,” ujar Yusril di Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Pernyataan Yusril ini menjadi kunci. Publik dibuat bertanya-tanya, Sejak kapan penyadapan itu terjadi? Mengapa baru terungkap sekarang?
Dan yang paling krusial, apa motif di balik penyadapan terhadap seorang kepala negara oleh jenderal bintang empat yang notabene pernah memimpin institusi penegak hukum?
Yusril menegaskan, kasus ini bukan perkara sepele. “Bayangkan, seorang Presiden diintersep, disadap. Itu bukan masalah sederhana, itu masalah serius bagi sebuah negara,” tegasnya.
Pernyataan ini mengisyaratkan bahwa ada lapisan bahaya yang lebih dalam dari sekadar pelanggaran etika.
Bareskrim Polri telah menetapkan tiga tersangka: LSP (Listyo Sigit Prabowo), ASN (Irjen Ahrie Sonta), dan EH (Irjen Eko Hadi Santoso). Selain Prabowo, korban dugaan penyadapan juga meliputi tokoh politik, jurnalis, hingga pengusaha.
Ini menunjukkan modus operandi yang sistematis dan terstruktur, bukan sekadar “kecelakaan” teknologi.
Pemerintah tak tinggal diam. Yusril memastikan akan ada evaluasi menyeluruh, melibatkan Menko Polkam Dudung Abdurachman dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
“Kami akan koordinasi untuk mengevaluasi karena banyak institusi negara yang punya kewenangan menyadap,” jelasnya.
Di sinilah letak pembeda analisis ini. Publik tidak hanya disuguhi kronologi penangkapan, tetapi diajak melihat potret buram tata kelola pengawasan di negeri ini.
Jika orang nomor satu di republik ini bisa disadap, bagaimana dengan privasi warga negara biasa? Jika lembaga seperti Polri memiliki alat sadap canggih, siapa yang mengawasi penggunaannya?
Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto kini berada di panggung sandiwara yang rumit. Ia harus membuktikan bahwa institusinya bersih dari sisa-sisa praktik “kekuasaan gelap” era sebelumnya. Laporan yang ia sampaikan ke Presiden menjadi awal pembuka kotak pandora ini.
Akankah kasus ini berhenti pada tiga tersangka, atau justru menyeret nama-nama besar lainnya? Publik menunggu gebrakan Kapolri baru. Sebab, menyadap Presiden bukan hanya kejahatan hukum, tetapi juga pengkhianatan terhadap kepercayaan.
Sebuah ironi pahit di awal kepemimpinan, yang akan menjadi ujian integritas bagi seluruh jajaran Istana dan Polri. (FD/DTC)






