Kemenkum Sumut Sokong Koperasi Merah Putih Daftarkan Merek Kolektif

Ekbis338 Dilihat

MEDAN– Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara menyokong Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Candi Rejo, Kecamatan Sibiru-biru, Kabupaten Deli Serdang, sebagai pendamping dalam mendaftarkan merek produk unggulan di koperasi tersebut.

“Dukungan itu menjadi menjadi langkah konkret untuk melindungi produk unggulan desa agar memiliki kepastian hukum dan nilai tambah dalam persaingan pasar,” ujar Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kemenkum Sumut, Kortini JM Sihotang, di Medan, Jumat (6/2/2026) dikutip Antaranews.

BACA  Nasib P3K Paruh Waktu di Sumut Terkatung-katung, Hingga 5 Februari 2026 Gaji Tak Jelas, Keluarga Ikut Menjerit

Ia mengatakan, inisiatif KDMP Candi Rejo yang menggandeng pelaku UMKM desa dalam pendaftaran merek kolektif untuk produk “Djarning Deli Serdang” dan “Opak Berkah Deli Serdang”.

Ia menilai langkah tersebut sebagai contoh baik bagi koperasi desa lainnya di Sumut yang dapat menjadi “role” model pendaftaran merek kolektif.

Ia mengatakan, Tim Analis Kekayaan Intelektual Kemenkum Sumut secara langsung mendampingi proses pendaftaran merek melalui aplikasi “merek.dgip.go.id”, sekaligus memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

BACA  360 Ribu Wisatawan Padati Destinasi saat Lebaran

“Pendampingan itu bertujuan agar pelaku usaha desa tidak hanya memahami pentingnya merek, tetapi juga mampu mengurusnya secara mandiri ke depan,” ucapnya.

Camat Sibiru-biru, Astri Lidwina Romatua Br Manullang, mengatakan, perlindungan merek itu dapat meningkatkan kepercayaan pasar, memperluas jangkauan pemasaran, serta berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.

Melalui kegiatan tersebut, Kemenkum Sumut menegaskan komitmennya untuk terus hadir mendampingi masyarakat, khususnya pelaku UMKM desa, dalam memperkuat perlindungan kekayaan intelektual sebagai fondasi pengembangan ekonomi lokal yang berkelanjutan. (ant/isl)