MEDAN—Kasus korupsi Pasar Ikan Modern Sibolga menyimpan sisi teknis yang jarang disorot penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut tidak hanya membedah dokumen, tetapi menguji langsung fisik bangunan.
Proyek PEN TA 2022 senilai Rp22 miliar di Jalan Mojopahit, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, itu diduga merugikan negara Rp5,031 miliar.
Dalam konferensi pers Selasa (3/11/2026), Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes Pol Irfan Rifai menyebut empat tersangka JP (mantan Wali Kota Sibolga 2021–2025), AS (mantan Kepala Dinas Perikanan), IS (mantan ASN/PPK), dan SP (penyedia/kontraktor).
Penetapan ini berawal dari informasi warga soal ketidaksesuaian spesifikasi meski pekerjaan sudah 100 persen dan diserahterimakan.
Penyidik melibatkan ahli konstruksi USU. Metodenya: core drill untuk sampel beton, hammer test mutu beton, rebar scanning tulangan, ultrasonic testing, dan uji laboratorium.
Hasilnya, mutu beton diduga tak sesuai spesifikasi dan volume pekerjaan kurang. Temuan teknis itu dipadukan dengan penghitungan BPK hingga muncul estimasi kerugian Rp5,031 miliar.
Dari pelaksanaan proyek, termin I dan II disebut diterima penyedia. Setelah pekerjaan terhenti, JP diduga mengambil alih dan menerima termin III plus retensi 5 persen sekitar Rp4,8 miliar.
Penyidik menilai kepala daerah tak berwenang melakukan mekanisme itu. Dugaan aliran dana: JP Rp2 miliar, IS Rp450 juta, AS Rp50 juta, SP Rp2,5 miliar—masih bagian pembuktian.
Barang bukti dokumen pengadaan, DPA, kontrak-adendum, dokumen pembayaran, dan ponsel tersangka. Keempatnya disangkakan Pasal 2 dan 3 jo Pasal 18 UU Tipikor.
Berkas sudah P-21; tahap II dijadwalkan Kamis. Penahanan sejak 26 Oktober 2026. Wakil Wali Kota Sibolga yang masih menjabat telah dimintai keterangan, tetapi penyidik masih mendalami.
Pelajaran publik: proyek bernarasi pemulihan ekonomi harus diawasi hingga mutu beton, volume, dan aliran uang. Polda Sumut mengajak warga melapor bila menemukan indikasi penyimpangan. (FD)












