BREAKING: Polri Kembali Tetapkan Tersangka! Irjen Slamet Uliandi Terlibat Kasus Penyadapan Prabowo

Headline4 Dilihat

JAKARTA – Kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret nama Presiden Prabowo Subianto terus bergulir dengan temuan baru yang mengejutkan.

Bareskrim Polri secara resmi menetapkan Irjen Slamet Uliandi sebagai tersangka keempat dalam drama hukum yang semakin memanas.

Penetapan status tersangka terhadap Irjen Slamet Uliandi diumumkan langsung oleh Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Suhermanto, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan.

“Peningkatan status tersangka dengan inisial SU,” ujar Brigjen Suhermanto, Kamis (5/11/2026). Langkah ini diambil setelah penyidik melakukan gelar perkara dan menemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum.

BACA  Mesir Lolos 32 Besar usai Imbang 1-1 Lawan Iran

Baca Juga : Dari LIMS ke Rutan Mabes Polri: Kronologi Lengkap Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo

“Hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan saudara SU telah terpenuhi unsur melawan hukum,” tegasnya, memberikan sinyal kuat bahwa kasus ini tidak main-main.

Irjen Slamet Uliandi kini bergabung dengan deretan nama besar yang sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka, termasuk mantan Kapolri Jenderal (Purn) Listyo Sigit Prabowo, serta Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso.

BACA  Hamil 9 Bulan, Fangfang Ngaku Nikah Siri Dengan Vicky

Penetapan ini menjadi babak baru dalam investigasi yang mengungkap praktik penyadapan ilegal sejak tahun 2025. Fakta bahwa penyadapan terjadi selama setahun penuh sebelum akhirnya terungkap menimbulkan banyak spekulasi publik mengenai motif dan aktor intelektual di baliknya.

Puncak dari rangkaian peristiwa ini terjadi pada Rabu (4/11/2026), ketika Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah tegas dengan memecat Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari jabatannya sebagai Kepala Staf

BACA  Kejutan! Paraguay Singkirkan Jerman Lewat Adu Penalti

Kepresidenan (KSP). Pemecatan tersebut diduga kuat berkaitan langsung dengan keterlibatannya dalam kasus penyadapan yang mengancam keamanan nasional.

Dengan total empat tersangka yang telah ditetapkan, publik kini menanti-nanti siapa lagi yang akan terseret dan bagaimana pengadilan akan mengungkap tuntas jaringan penyadapan ilegal ini.

Kasus ini bukan hanya soal pelanggaran hukum, tetapi juga ujian integritas bagi institusi Polri dan transparansi pemerintahan. (FD/DTC)