MEDAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan bersama Polsek Medan Area dan dukungan dari Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis terhadap seorang wanita yang jasadnya ditemukan dalam sebuah boks plastik di kawasan Menteng VII, Medan Denai. Dua orang pelaku berhasil diringkus hanya dalam hitungan jam setelah penemuan mayat tersebut.
Kapolrestabes Medan melalui Kasat Reskrim, AKBP Bayu Putro Wijayanto, membenarkan bahwa foto kedua remaja yang viral di media sosial adalah pelaku pembunuhan. “Benar, itu adalah foto kedua pelaku. Kami akan segera merilis kronologis lengkap dan motif kejadian di Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada Jumat (13/3/2026),” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (12/3/2026).
Berdasarkan data yang dihimpun kepolisian, kedua pelaku memiliki inisial SHR (19) dan SAN (19). Mereka ditangkap di lokasi yang berbeda pada hari yang sama setelah mayat korban ditemukan.
Kedua pelaku kini telah diamankan di Mapolrestabes Medan beserta barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat yang digunakan untuk membuang mayat.
Sebelumnya, warga Jalan Menteng VII, Gang Seroja/Rukun, Lingkungan XI, Kecamatan Medan Denai, digegerkan dengan penemuan mayat wanita tanpa busana di dalam boks plastik warna putih bertutup biru pada Selasa (10/3/2026) sekitar pukul 11.30 WIB. Jasad korban ditemukan dalam posisi badan menekuk di dalam boks yang terletak di pinggiran sungai dekat kebun pisang.
Korban diketahui bernama RHM (19), seorang warga asal Kelurahan Gunting Saga Atas, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura). Dari hasil penyelidikan sementara, korban tewas akibat dicekik di bagian leher oleh para pelaku. Diduga aksi pembunuhan terjadi di sebuah hotel Oyo yang lokasinya tidak jauh dari tempat penemuan boks.
Hingga berita ini diturunkan, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto, masih mendalami motif di balik pembunuhan keji ini. Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada pihak berwajib. (Red)