KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji

Hukum89 Dilihat

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjanji segera mengumumkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji Kementerian Agama (Kemenag) 2023-2024.

 

“Ya mudah-mudahan sudah ada titik terang. Segera kita umumkan,” ujar Wakil KPK Fitroh Rohcahyanto kepada wartawan di Gedung Juang KPK, Rabu (7/1).

 

Fitroh mengatakan, sudah ada komunikasi antara KPK dengan tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kedua lembaga sepakat bahwa kerugian negara dalam perkara ini dapat dihitung.

BACA  DPRD Medan Minta Koordinasi Lintas Sektor Diperkuat Antisipasi Banjir

 

“Yang pasti sudah ada komunikasi di teman tim dengan tim BPK, yang insyaallah sudah ada kesepakatan bersama bahwa itu bisa dihitung,” ujarnya.

 

 

Terkait dengan kabar perbedaan pendapat di dalam internal KPK, Fitroh mengatakan hal tersebut sudah biasa. Ia menegaskan KPK tetap serius menangani perkara ini.

 

“Itu biasa dalam sebuah dinamika. Di setiap kasus pasti ada perbedaan pendapat, tetapi yang terpenting adalah bagaimana kemudian perkara ini akan kita tangani secara serius,” ujarnya.

BACA  Bulan Puasa Judi Tembak Ikan Masih Buka, Kapolres Tanah Karo Diduga Tutup Mata

 

Sebelumnya, dalam proses berjalan, KPK sudah banyak memeriksa saksi baik dari Kementerian Agama maupun biro perjalanan haji dan asosiasi. Salah satunya adalah Menteri Agama era Presiden ke-7 RI Joko Widodo yakni Yaqut Cholil Qoumas.

 

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengeluarkan Surat Keputusan tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk Yaqut, Gus Alex, dan Fuad Hasan Masyhur.

BACA  Polres Tapsel Ringkus 4 Terduga Pelaku Narkoba, Salah Seorangnya Oknum Polisi

 

KPK juga sudah menggeledah sejumlah tempat seperti rumah kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah ASN Kementerian Agama di Depok, hingga ruang Ditjen PHU Kementerian Agama.

 

Banyak barang bukti diduga terkait perkara disita. Seperti dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), hingga kendaraan roda empat dan properti.(red)