BATU BARA – Lembaga independen non-pemerintah Republik Corruption Watch (RCW) resmi menyurati Presiden Prabowo Subianto. Surat tersebut dilayangkan untuk meminta tanggapan sebagai penanggung jawab keuangan negara kepala negara terkait iklim investasi dan praktik pelaku usaha di PT Indonesia Asahan Aluminium (PT Inalum) Kuala Tanjung, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, yang diduga kuat beraroma kesengajaan monopoli penyalahgunaan wewenang korupsi.
Ketua Bidang Analisa Data dan Pelaporan RCW, Sunaryo, membenarkan pihaknya telah mengirimkan surat resmi kepada Presiden Prabowo dengan nomor 155/LI/TPK/INALUM/RCW/V/2026, tertanggal 18 Mei 2026.
Sunaryo menegaskan, dalam surat tersebut tercantum sejumlah nama pejabat yang selama ini dinilai tidak tersentuh hukum. RCW menduga ada praktik pembiaran kesengajaan penyalahgunaan wewenang dan monopoli yang melibatkan jajaran direksi hingga komisaris PT Inalum, termasuk Menteri BUMN BP-BUMN selaku induk perusahaan.
Seret 5 Nama Pejabat Inalum dan Rekanan binaan
Dalam laporannya ke Presiden Prabowo, RCW membeberkan indikasi kebobrokan sistem birokrasi di internal Inalum. Sunaryo menyebut ada lima nama pejabat yang diduga terlibat dalam pusaran ini, Bambang Heru Prayoga (Senior Vice President Departemen Logistik dan Material Management), Jevi Amri (Senior Vice President Departemen Pengadaan) Susyam Widodo (Head of Department Seksi Maintenance), Poltak Pesta O Marpaung (Vice President Smelter Logistic dan Port Operation Section), Masrul Ponirin (Vice President Seksi Pengadaan Operasional) Selain kelima pejabat tersebut.
RCW juga menyoroti adanya kemungkinan terkait pejawat lainnya peran para rekanan binaan atau kontraktor yang direkrut dan diduga diperlakukan sebagai ‘anak main’ perusahaan untuk kesengajaan monopoli penyalahgunaan wewenang sebagai pejabat BUMN.
“Kami menduga telah terjadi praktik penyimpangan penyalahgunaan wewenang kesengajaan monopoli dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan PT Inalum oleh kelima pejabat tersebut bersama rekanan binaan. Modusnya terkait penggunaan merek, keaslian barang, tipe atau model, ukuran (size), hingga mekanisme distribusi vendor,” kata Sunaryo dalam siaran persnya, Senin (25/5/2026).
Sengkarut Merek Meidensha dan Hoist Crane
Secara spesifik, Sunaryo mempertegas bahwa penyimpangan ini berkaitan dengan penggunaan merek Meidensha untuk produk hoist crane. Berdasarkan pelacakan dokumen, bisnis hoist Meidensha status nya telah diakuisisi oleh Kito Corporation sejak tahun 2010. Sejak saat itu, Meidensha tidak lagi memproduksi atau menangani produk tersebut.
“Dokumen korporasi menunjukkan distribusi bisnis Meidensha dilakukan melalui Meidensha Handling Systems (MHS) yang sudah diakuisisi Kito Corporation. Maka, setiap klaim penggunaan merek Meidensha untuk produk hoist crane setelah tahun 2010 secara prinsip sudah tidak relevan dan patut dipertanyakan keabsahannya.
“Karna Meidensha sejak diakuisi oleh KITO sejak 2010 telah berubah bidang usahanya Meidensha telah beralih usahanya menjadi kontraktor dan konsultan elektrik,” tegas Sunaryo.
RCW menyayangkan sikap manajemen Inalum yang dinilai tidak profesional. Pihaknya menemukan dugaan manipulasi maladministrasi penyalahgunaan wewenang kesengajaan dalam pencatatan Kartu Inspeksi barang.
Dalam dokumen kartu Inspeksi yang diterbitkan Inalum berikut stok, tercantum persetujuan penggunaan barang bermerek Meidensha. Namun kenyataannya, komponen fisik yang diterima PT Inalum seperti brake shoe dan komponen lainnya sama sekali tidak memiliki identitas terbaca merek Meidensha selalu disuplaykan vendor binaan.
“Kondisi ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian nyata antara pencatatan administrasi kartu Inspeksi yang diterbitkan Inalum dengan kondisi riil barang yang disuplai oleh vendor tertentu yang sudah menyuplai terus menerus selama puluhan tahun tidak ada tertera Merek Meidensha. Vendor ini telah berpuluhan tahun memonopoli proyek di PT Inalum, yang mengindikasikan adanya tindakan manipulatif dalam proses penerimaan barang,” ungkapnya.
Merujuk Surat Satuma OEM Meidensha: Barang Palsu!
Lebih mengejutkan lagi, RCW menduga kuat barang-barang yang digunakan di PT Inalum adalah produk palsu. Dugaan ini diperkuat oleh penjelasan surat resmi dari Satuma selaku Original Equipment Manufacturer (OEM) Meidensha yang telah diterjemahkan oleh penerjemah Tersumpah ke bahasa Indonesia dilegalisir Notaris dengan bermeterai.
Surat dari Satuma menyatakan bahwa unit dan suku cadang yang dipasok oleh vendor tertentu selama ini kepada PT Inalum bukan merupakan produk asli
.
“Sumber informasi kami yang telah melakukan komunikasi melalui email dan surat juga menemukan bahwa name plate yang menempel pada unit barang tersebut palsu.didukung dengan ketegasan Surat SATUMA OEM Meidensha yang Surat nya telah diterjemahkan oleh Terjemahan Tersumpah dilegeskan notaris bermeterai berikut Gambar contoh NamePlate Asli yang bisa diteliti perbedaan Asli dan Palsu.
Artinya, barang yang digunakan dan diakui sebagai Meidensha oleh PT Inalum itu tidak asli alias palsu,” cetus Sunaryo.
Anehnya, meski terindikasi palsu, barang-barang tersebut tetap diterima dan digunakan untuk operasional PT Inalum yang bisa berakibat membahaya bagi pekerja dan mutu jam kerja sparepart yang cepat rusak perlu lebih selalu penggantian sukucadang berakibat terjadinya pemborosan anggaran yang merugikan pemilik asset nya adalah rakyat NKRI.
RCW menilai ada penyalahgunaan wewenang, unsur kesengajaan monopoli, serta proses pembiaran dalam fungsi pengawasan internal PT Inalum.
Gurita Monopoli Selama lebih 15 Tahunan
Berdasarkan data kartu stok dan kartu inspeksi yang diterbitkan PT Inalum, vendor yang sama diketahui digunakan secara berulang-ulang dalam jangka waktu yang sangat panjang. Praktik yang mengarah pada monopoli dan keberpihakan kesengajaan ini disinyalir telah berjalan minimal lebih dari 15 tahun.
Padahal, barang yang disuplai selalu selama ini berpuluh puluh tahun oleh vendor tersebut dinilai tidak memenuhi standar keaslian sebagaimana ditegaskan oleh Surat Satuma OEM Meidensha sejak 50 tahun lalu adalah, “Barang dan unit yang dijadikan pedoman penerimaan barang oleh PT Inalum, yang dipakai sesuai gambar terlampir, adalah barang PALSU.
Ini menunjukkan pola keberpihakan, penyalahgunaan wewenang, dan dugaan kesengajaan praktik monopoli dalam pengadaan barang diberikan PO kepada atas nama yang berulangkali dan jasa oleh pihak tertentu yang sudah berjalan berpuluhan tahun dengan mulus,” urai Sunaryo.
Desak KPK, Jaksa Agung, dan BP- BUMN Turun Tangan beserta segenap instansi yang berwenang
Sunaryo memastikan seluruh data temuan yang dilampirkan dalam laporan ke Presiden Prabowo memiliki kekuatan hukum yang valid. Bukti-bukti tersebut meliputi dokumentasi gambar, korespondensi email, serta Surat yang telah diterjemahkan oleh Terjemahan Tersumpah yang telah dilegalisir oleh notaris dengan meterai yang cukup.
“Seluruh data menunjukkan telah terjadi penyalahgunaan wewenang, kesengajaan monopoli yang dilakukan secara sengaja, sistematis, dan berulang untuk menguntungkan pihak tertentu dan sangat merugikan keuangan negara berikut rakyat yang adalah mutlak sebagai pemegang asset BUMN,” tambahnya.

Melalui surat tersebut, RCW memohon kepada Presiden Prabowo Subianto selaku penanggung jawab keuangan negara NKRI khususnya BUMN untuk segera merespons skandal ini. Mereka mendesak Presiden memerintahkan Menteri BUMN, Ketua KPK, dan Jaksa Agung serta jajaran yang berkaitan mendukung menjalankan yang tanggung jawab pemberantasan Korupsi yang telah menjadi mutlak visi misi Bapak Presiden Prabowo Subianto pasti menuju Indonesia Mas untuk itu agar segera melakukan audit menyeluruh di PT Inalum.
“Kami patut menduga telah terjadi perbuatan melawan hukum, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama, dengan cara kesengajaan karna telah dilakukan berulang ulang sudah pasti juga penyalahgunaan wewenang jabatan dan monopoli yang menyuplai tetap atas nama vendor yang sama berulang kali selama puluhan tahun sudah pasti membangun sebuah permufakatan jahat untuk mendapatkan keuntungan pribadi, golongan, maupun korporasi,” pungkas Sunaryo.
Dalam melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) ini, RCW menegaskan bahwa mereka bergerak berdasarkan hak asasi manusia dalam memperoleh informasi bertujuan untuk negara bersih dari segala kesalahan demi Rakyat NKRI supaya tercapai cita-cita Presiden Prabowo Subianto yang telah bertekad sampai akhir hayatnya untuk tujuan kemakmuran kesejahteraan rakyat nya NKRI yang terbukti tetap sangat semangat tidak lupa selalu berulang ulang diucapkan dalam pidato sampai terucap berani mati demi bangsanya rakyat NKRI.
Sejalan dengan itu, RCW sebagai sosial kontrol dalam mengawal kebijakan publik mempunyai hak yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. (rel)










