DPC MAI Kota Medan Laporkan Pencabutan Line Segel di Ruko Titi Kuning, Satpol PP Segera Pasang Ulang dan Lapor Polisi

Medan2 Dilihat

MEDAN – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Macan Asia Indonesia (MAI) Kota Medan resmi melaporkan dugaan pencabutan line segel secara ilegal pada sebuah ruko berlantai dua di kawasan Titi Kuning kepada Satpol PP Kota Medan, Selasa (31/3/2026).

Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua DPC MAI Kota Medan, Suwarno, S.E., M.M., didampingi Sekretaris Zullifkar AB, S.T., Bendahara Said Ilham Assegaf, S.H., M.IKom., bersama Dewan Penasihat Muklis, S.H., Kabid Hukum Andrean F. Situmorang, S.H., Dansatgas Adi Syahputra, serta Ketua PAC MAI Medan Johor. M. Hidayat dan Sekretaris Ardiansyah.

Kehadiran jajaran pengurus MAI bersama Ketua Garda Merah Putih, Dedi Harvisyahari diterima oleh Sekretariat Satpol PP Kota Medan, Andi S. Harahap, mewakili Kepala Satpol PP, M. Yunus.

BACA  MAI Medan Soroti Ironi Superblok Deli Park, Sold Out Tapi Potensi PAD 200 M Masih Tercecer

Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPC MAI Kota Medan, Suwarno, memberikan pernyataan tegas terkait temuan di lapangan. Ia menilai tindakan oknum yang mencopot segel tersebut sebagai bentuk pembangkangan terhadap hukum.

“Kami menyayangkan adanya pihak tidak bertanggung jawab yang berani mencabut segel resmi pemerintah. Tindakan ini bukan hanya pelanggaran hukum, tapi juga bentuk pelecehan terhadap wibawa Pemko Medan. Kami hadir di sini untuk memastikan bahwa aturan harus tegak tanpa pandang bulu,” tegas Suwarno di Kantor Satpol PP Medan.

BACA  MAI Medan Gelar Buka Puasa Bersama Insan Pers, Perkuat Sinergi Kawal Program Presiden Prabowo

Suwarno juga menambahkan bahwa pengawasan ini dilakukan demi kepentingan masyarakat luas, khususnya dalam memastikan retribusi daerah terserap maksimal. “Jangan ada oknum yang merasa kebal hukum. Jika segel sudah dipasang karena pelanggaran, maka harus ditaati sampai prosesnya selesai. Kami mendukung penuh Satpol PP untuk menindak tegas pelakunya,” tambahnya.

Merespons laporan itu, Andi S. Harahap langsung menginstruksikan Kasi Wasdik, Akbar, dan Petugas Tindak Internal (PTI), Saut Daniel Tampubolon, untuk turun ke lapangan guna memasang kembali segel di ruko Titi Kuning pada hari yang sama.

BACA  Bulan Puasa Judi Tembak Ikan Masih Buka, Kapolres Tanah Karo Diduga Tutup Mata

“Kami akan menindaklanjuti masalah ini secara prosedural,” ujar Andi. Ia juga mengapresiasi kepedulian DPC MAI yang konsisten mendukung pemerintah dalam mengawal retribusi demi menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Senada dengan Andi, Kasi Wasdik Satpol PP, Akbar, menegaskan bahwa pencabutan segel sepihak adalah pelanggaran serius. Pihaknya menyatakan akan segera membuat laporan resmi ke Polsek setempat agar diproses secara hukum. “Siapapun yang terbukti mencopot segel tersebut harus mempertanggungjawabkannya di hadapan hukum,” pungkas Akbar. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *