Kejaksaan Negeri Akan Buka Kembali Kasus Dugaan Korupsi Dinas Pendidikan Medan 

Hukum, Medan351 Dilihat

MEDAN – Kejaksaan Negeri Medan memastikan akan membuka kembali penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan Tahun Anggaran 2024 jika ditemukan bukti baru.

Hal itu disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejari Medan, Dapot Dariarma, saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan singkat WhatsApp, beberapa waktu lalu .

Menurut Dapot, perkara tersebut sebelumnya dihentikan karena belum terpenuhinya unsur kerugian keuangan negara.

BACA  KPK Mendadak Datangi DPRD Medan di Tengah Sorotan Anggaran Sosperda dan Reses

“Penyelidikan dihentikan karena unsur merugikan keuangan negara belum terpenuhi,” ujarnya.

Meski demikian, Kejari Medan tidak menutup kemungkinan perkara tersebut dihidupkan kembali. Ia menegaskan, proses hukum bisa dilanjutkan apabila nantinya muncul alat bukti baru yang relevan dengan perkara tersebut.

“Apabila di kemudian hari ditemukan alat bukti baru yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan Tahun Anggaran 2024, maka penyelidikan dapat dibuka kembali,” tegasnya.

BACA  Jaksa Agung Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas  dalam Entry Meeting Pemeriksaan Laporan Keuangan Kejaksaan Tahun 2025

Pernyataan ini sekaligus menegaskan bahwa perkara tersebut belum sepenuhnya tertutup dan masih berpeluang diproses hukum jika ditemukan fakta baru yang menguatkan adanya unsur korupsi.

Sebelumnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan dikabarkan telah melakukan pemeriksaan terhadap Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan, Andi Yudistira, terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan atribut pakaian siswa SMP Tahun Anggaran 2024.

BACA  GEMA PENA: Jangan Hakimi Akbar Himawan Buchari Sebelum Ada Putusan Hukum

Saat itu, Andi Yudistira diketahui menjabat Kabid SMP sekaligus PPTK dalam proyek pengadaan perlengkapan sekolah bagi siswa miskin di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan dengan total anggaran mencapai lebih dari Rp16 miliar.

Namun sayangnya, perlengkapan sekolah berupa tas ransel, sepatu dan seragam yang diterima siswa kualitas dan harganya tak sesuai alias diduga terjadi markup.  (bj)