Pedagang Pinggir Jalan Perdagangan Ditertibkan, Pemkab Siapkan 398 Kios dan Los

Metro3 Dilihat

SIMALUNGUN – Pemerintah Kabupaten Simalungun mulai menertibkan pedagang yang berjualan di sepanjang Jalan Rajamin Purba menuju Pasar Modern Perdagangan, Kecamatan Bandar, Jumat (6/11/2026). Penataan dilakukan secara persuasif agar pedagang bersedia menempati kios dan los yang telah disediakan pemerintah.

Penertiban tersebut dilakukan karena aktivitas perdagangan di pinggir jalan dinilai mengganggu arus lalu lintas, termasuk akses masyarakat menuju RSUD Perdagangan yang berada tidak jauh dari kawasan pasar.

Tim gabungan yang terdiri atas Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Dinas PUTR, Dinas Perhubungan, Satpol PP, serta Kecamatan Bandar turun langsung menemui pedagang.

Langkah ini merupakan tindak lanjut sosialisasi sebelumnya melalui pemasangan spanduk, surat pemberitahuan, hingga kunjungan langsung dari rumah ke rumah. Kegiatan berlangsung tertib tanpa mengganggu aktivitas pedagang secara berlebihan.

BACA  Cegah 3C dan Premanisme, Polres Labuhanbatu Gelar Patroli Gabungan 3 Pilar

Kepala Disperindag Kabupaten Simalungun, Eva Ulyarta Tambunan, selaku koordinator tim, didampingi Camat Bandar Supardi, mengatakan pemerintah telah menyediakan fasilitas berjualan di Pasar Modern Perdagangan. Pedagang yang berasal dari Kota Perdagangan juga diprioritaskan untuk mendapatkan kios dan los sesuai kupon yang telah dibagikan.

“Kami mengutamakan pedagang yang ada di Kota Perdagangan untuk menempati kios maupun los sesuai kupon yang telah kami berikan. Namun hingga saat ini masih banyak pedagang yang enggan menempati,” ujar Eva.

Berdasarkan data Disperindag, Pasar Modern Perdagangan memiliki 91 unit kios, 239 unit los, serta 68 unit balairung yang diperuntukkan bagi pedagang kuliner, makanan, dan minuman.

BACA  Anton Saragih Apresiasi Street Food Gorontalo, Dorong UMKM Jadi Penggerak Ekonomi Rakyat

Sebelum penertiban dilakukan, Pemkab Simalungun telah mendata pedagang dan membagikan kios serta los melalui surat pemberitahuan Disperindag Tahap I dan II. Pemerintah juga telah memindahkan pedagang ikan dan berulang kali menyosialisasikan pemindahan kepada pedagang sayur serta pedagang yang berjualan di pinggir jalan.

Eva menegaskan, pemerintah akan terus melakukan pendekatan agar pedagang segera menempati lokasi yang telah ditentukan. Penataan tersebut diharapkan membuat aktivitas perdagangan lebih teratur sekaligus mengembalikan fungsi kawasan pasar.

Selain menata pedagang, Pemkab Simalungun juga akan mengarahkan bus penumpang agar masuk ke Terminal Perdagangan yang lokasinya berdampingan dengan Pasar Modern Perdagangan.

BACA  Wali Kota Medan Buka Suara! Pers Bukan Sekadar Pemberita, Tapi Ujung Tombak Solusi Kota

Sejumlah pedagang yang telah menempati kios berharap pemerintah konsisten mengarahkan pedagang yang masih berjualan di pinggir jalan agar pindah ke lokasi yang disediakan. Dengan begitu, pasar yang telah dibangun pemerintah dapat dimanfaatkan secara optimal.

Pemkab Simalungun menegaskan penataan tersebut bukan untuk menghilangkan mata pencaharian pedagang, melainkan menciptakan kawasan perdagangan yang tertib, bersih, dan aman. Kelancaran lalu lintas serta kemudahan akses masyarakat menuju RSUD Perdagangan juga menjadi pertimbangan utama.

“Kami terus melakukan pendekatan persuasif kepada para pedagang agar bersedia pindah ke lokasi yang telah diperuntukkan. Mari kita dukung penataan Kota Perdagangan demi kepentingan bersama,” tegas Eva. (RS)