Satres Narkoba Polrestabes Medan Bongkar Jaringan Ganja: Bandar Ditangkap, 9,4 Kg Daun Haram Gagal Beredar!

Metro87 Dilihat

MEDAN – Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polrestabes Medan kembali menunjukkan taringnya dalam memerangi peredaran gelap narkotika.

Dalam operasi yang digelar pada Sabtu malam (27/6/2026), petugas berhasil meringkus seorang bandar ganja di kawasan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, sekaligus menyelamatkan masyarakat dari ancaman 9,4 kilogram daun ganja kering yang nyaris beredar luas.

Bandar yang ditangkap adalah AA, pria berusia 30 tahun, warga Pasar 12, Kecamatan Percut Sei Tuan. Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Tersangka diringkus setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat terkait aktivitas ilegalnya,” ungkap Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (1/7/2026) siang.

BACA  Cegah 3C dan Premanisme, Polres Labuhanbatu Gelar Patroli Gabungan 3 Pilar

Yang menarik, AA ternyata bukan pemain baru. Menurut keterangan polisi, ia telah beroperasi selama satu bulan terakhir dan berulang kali memasok narkoba ke sejumlah tempat di sekitar Medan dan Deli Serdang.

Baca Juga : Polda Sumut Bongkar Jaringan Narkoba di Siantar, 515 Paket Sabu dan Ganja Disita

Untuk menghindari deteksi, AA menyimpan stok ganjanya dalam karung goni yang disembunyikan di semak belukar dekat rumahnya. “Tujuannya agar aktivitas kriminalnya tidak diketahui,” ujar Rafli yang baru saja menerima kenaikan pangkat dari Kompol ke AKBP.

Namun, kecerdikan AA tak bertahan lama. Dari pengakuan tersangka, ganja seberat 9,4 kilogram itu dipasok oleh seseorang berinisial P yang berdomisili di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara.

BACA  Bobby Nasution Gebrakan Baru: DBH Ratusan Miliar Tertahan, 10 Daerah di Sumut Belum Juga Tender!

Polisi menduga ganja ini rencananya akan diedarkan di Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang. Kini, P dan satu orang lain berinisial I masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Ada dua pelaku yang sedang kami kejar, pertama berinisial P dan kedua berinisial I. Mereka adalah otak di balik peredaran ganja ini. Kami pastikan, mereka bisa berlari, tapi tidak akan bisa bersembunyi,” tegas AKBP Rafli penuh keyakinan.

Pengungkapan ini menjadi bukti nyata komitmen Polrestabes Medan dalam memberantas narkoba. Dalam 100 hari terakhir, jajaran Polrestabes Medan bahkan telah menangkap 718 tersangka kasus narkoba.

BACA  Bukan Vape Biasa! Satres Narkoba Medan Bekuk Kurir Jaringan Malaysia, 128 Pod Getar Disembunyikan di Bawah Bantal Hotel

Penangkapan AA juga menjadi pengingat bagi masyarakat untuk terus waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan. Sebab, di balik setiap karung ganja yang gagal beredar, ada nyawa generasi bangsa yang terselamatkan.

Operasi Sat Res Narkoba Polrestabes Medan yang dipimpin AKBP Rafli Yusuf Nugraha berhasil menggagalkan peredaran 9,4 kg ganja dan menangkap bandar di Percut Sei Tuan.

Dengan dua pemasok masih dalam pengejaran, polisi berkomitmen memburu hingga ke akar-akar jaringan narkotika ini. Masyarakat pun diimbau untuk terus berperan aktif dalam memberantas narkoba demi masa depan Sumatera Utara yang lebih bersih dan aman. (FD)