Teror Kunci Inggris di Kosan Medan, Korban Gigit Jari Pelaku hingga Hasil Kejahatan Ludes untuk Judi Online

Metro28 Dilihat

MEDAN — Sebuah aksi pencurian dengan kekerasan (curas) yang sempat membuat geger warga Jalan Teuku Cik Ditiro, Medan Polonia, akhirnya terungkap.

Insiden yang terjadi pada Sabtu malam, 31 Oktober 2026, bukan sekadar perampokan biasa. Ada teror, perlawanan sengit, dan ironi di baliknya.

Tim Khusus Jatanras (TIMSUS JCS) Polrestabes Medan bersama Opsnal Resmob Sat Reskrim berhasil meringkus pelaku, Hendrizal Fhilyang (37), di kawasan Jalan Amaliun, Medan Area, pada Selasa malam, 3 November 2026.

Peristiwa nahas itu bermula sekitar pukul 21.30 WIB. Korban, Hanna Debora Samosir, baru saja menyelesaikan aktivitasnya di kamar mandi lantai dua sebuah kosan di atas Toko Arabica Coffee.

Dengan handphone Redmi C 14 warna biru masih tergenggam di tangan, ia sama sekali tidak menyadari bahaya yang mengintai.

Tiba-tiba, seorang pria tak dikenal muncul dari balik kegelapan. Tanpa basa-basi, pelaku langsung membekap mulut korban dengan tangan kirinya.

BACA  Henry Desak Sanksi Tegas Dokter & RS Malpraktek: “Tak Cuma Efek Jera, Tapi Selamatkan Rakyat!”

Di tangan kanannya, sebilah kunci inggris (kunci 12) berkilauan, menjadi senjata yang membuat korban tak berdaya. Ancaman itu efektif melumpuhkan nyali Hanna.

Baca Juga : Polisi Bongkar Sindikat Curanmor Modus Tabrak Adik

Dengan gerakan cepat, pelaku merampas handphone korban. Sebelumnya, ia telah menyiapkan sepasang sepatu Airwalk hitam di belakang pintu dan mengambilnya.

Namun, naluri bertahan hidup Hanna muncul. Ia mengerahkan seluruh tenaganya dan berteriak, “Tolong… tolong!” Teriakan itu sontak membuat pelaku panik. Dalam pergulatan singkat, Hanna berhasil menggigit jari pelaku.

Meski demikian, pria yang mengaku berprofesi serabutan itu berhasil melepaskan diri dan melarikan diri ke luar kosan. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp1,6 juta.

Laporan pun segera dibuat oleh Koko Hotman Alexander Samosir, wali korban, ke Polsek Medan Baru. Berdasarkan laporan LP/B/1085/X/2026/SPKT/Polsek Medan Baru, tim gabungan langsung bergerak.

BACA  Ujung Padang Dapat Proyek Jalan Rp39 Miliar, Terbesar Sepanjang Sejarah Kecamatan

Dipimpin Kanit Resmob Sat Reskrim Polrestabes Medan, Iptu Ramadhani Bimo Setiadi bersama Panit Opsnal Resmob Ipda Richard Derio Siahaan mereka memburu pelaku.

Tiga hari berselang, tepat pukul 21.10 WIB, keberadaan Hendrizal terendus di dekat Sekretariat Yamaha Aerox155 Club Sumut, Jalan Amaliun No. 195-203, Kota Matsum II. Tanpa perlawanan berarti, pelaku diamankan. Dalam interogasi awal, Hendrizal mengakui perbuatannya. Ia mengaku beraksi seorang diri.

“Saat masuk ke dalam kos, saya ambil sepatu hitam di belakang pintu dan saya taruh di tangga. Begitu korban keluar dari kamar mandi, saya langsung mengejar dan mengancamnya dengan kunci 12 sambil menyekap mulutnya,” ujar pelaku menirukan aksinya.

Setelah berhasil merampas handphone, pelaku langsung kabur. Barang curian itu kemudian dijualnya seharga Rp700 ribu. Ironisnya, uang hasil kejahatan itu pun ludes untuk bermain judi online.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 1 unit handphone Redmi C 14 warna biru, 1 kunci 12, 1 pasang sepatu hitam, 1 baju hitam, 1 topi, 1 dompet, dan 1 cashing warna kuning.

BACA  Bukan Sekadar Rias Wajah Biasa! Lomba Make Up Buta Ala ASN Medan ini Bikin Ngakak sekaligus Haru

Pelaku kini mendekam di Polsek Medan Baru untuk penyidikan lebih lanjut. Polisi masih memeriksa saksi-saksi dan melengkapi berkas perkara sebelum menyerahkannya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Dr. Jean Calvijn Simanjuntak melalui program Quick Win Patroli Siaga Reserse (PAGAR) menegaskan komitmennya memberantas tindak kejahatan jalanan.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku curas. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti dengan cepat,” tegasnya.

Kini, korban bisa sedikit bernapas lega. Sementara pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Kisah ini menjadi pengingat keras akan pentingnya kewaspadaan, sekaligus bukti bahwa kejahatan sekecil apa pun, apalagi yang disertai kekerasan, tidak akan luput dari tindakan tegas aparat penegak hukum. (FD)