Tokoh Melayu Bahas Marwah Kesultanan Langkat Lewat Qanun Adat

News6 Dilihat

MEDAN – Upaya memperkuat pemahaman terhadap marwah Kesultanan Langkat menjadi salah satu pokok pembahasan akademisi dan tokoh Melayu dalam Diskusi Pagi Pantai Timur Periode ke-39, Sabtu (8/8/2026).

Forum yang digelar BADKO PMPT Sumatera Utara tersebut mengangkat tema “Kajian Ilmiah: Qanun Adat dalam Mendaulat Sultan Langkat” dan mempertemukan kalangan akademisi, tokoh adat, budayawan serta pemerintah daerah.

Hadir dalam kegiatan tersebut Prof. Dr. OK. Saidin, S.H., M.Hum., Prof. Dr. Edy Ihsan, S.H., M.A., Datuk Djohar Arifin Husin, Azhari A.M. Sinik selaku Datuk Panglima Warta Diraja Kesultanan Langkat, H. Syarifuddin Siba, S.H., M.H., dan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Langkat Hj. Nur Elly Heriani Rambe, MM.

Datuk Djohar Arifin Husin menilai upaya menjaga marwah Kesultanan Langkat harus dimulai dari pemahaman terhadap sejarah dan nilai-nilai adat.

BACA  Kasus UU ITE Dengan Terlapor Mahmudin di Polres Tanjungbalai "Mandul" Hans Silalahi : Kasat Reskrim Jangan Hanya "D3"

Menurutnya, masyarakat tidak cukup hanya mengenal simbol atau gelar kesultanan, tetapi perlu memahami nilai yang diwariskan melalui adat.

“Yang kita wariskan kepada anak cucu bukan hanya nama dan gelar, tetapi nilai. Nilai amanah, persatuan, musyawarah dan keadilan harus tetap hidup,” ujarnya.

Djohar juga mendorong agar generasi muda diberikan ruang lebih besar untuk mengenal sejarah Melayu dan Kesultanan Langkat.

Sementara Azhari A.M. Sinik mengatakan qanun adat merupakan salah satu bagian penting dalam memahami tata nilai masyarakat Melayu pada masa Kesultanan Langkat.

Sebagai Datuk Panglima Warta Diraja Kesultanan Langkat, Azhari menilai pembahasan qanun adat perlu dilakukan secara objektif dan tidak hanya berdasarkan persepsi.

BACA  PP HIMMAH: Tidak Ada Yang Kebal Hukum. Febrie Tersangka, Dirut PLN Darmawan Kapan?

“Marwah Kesultanan Langkat harus dijaga dengan memahami sejarah dan nilai-nilai luhurnya. Bukan sekadar berbicara simbol, tetapi bagaimana nilai tersebut dapat diwariskan kepada generasi berikutnya,” katanya.

Prof. OK. Saidin mengatakan kajian qanun adat harus menggunakan pendekatan hukum dan sejarah sehingga pembahasannya dapat dipertanggungjawabkan secara akademik.

Ia menilai penting membedakan antara nilai adat, kelembagaan kesultanan dan perkembangan hukum nasional dalam konteks kehidupan masyarakat sekarang.

Prof. Edy Ihsan menambahkan bahwa dokumentasi sejarah harus menjadi perhatian. Menurutnya, tanpa dokumentasi yang baik, generasi mendatang akan kesulitan memahami perjalanan sejarah Melayu dan Kesultanan Langkat.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Langkat Hj. Nur Elly Heriani Rambe, MM., mengatakan pemerintah daerah memberikan apresiasi terhadap kajian tersebut.

BACA  Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Ringkus Dua Pengedar Siputih

Menurutnya, sejarah dan budaya Melayu merupakan aset penting yang dapat diperkuat melalui penelitian, pendidikan budaya dan pengembangan wisata berbasis sejarah.

Ketua BADKO PMPT Sumut H. Syarifuddin Siba mengatakan forum tersebut diharapkan mampu mempertemukan pemikiran akademisi dengan pengalaman para tokoh adat dan budayawan.

Ia berharap diskusi tersebut tidak berhenti pada forum ilmiah, tetapi dilanjutkan dengan kajian yang lebih mendalam.

Penguatan marwah Kesultanan Langkat, menurut para peserta, harus ditempatkan dalam kerangka sejarah, adat, budaya dan hukum sehingga tetap relevan dengan kehidupan masyarakat modern.

Nilai-nilai luhur Melayu seperti amanah, keadilan, persatuan dan musyawarah dinilai dapat menjadi modal sosial dalam membangun masyarakat Pantai Timur yang berbudaya dan bermartabat. (Red)