Dewan Sarankan PUD Pasar Medan Tak Pakai Pihak Ketiga

Politik25 Dilihat

Medan, POL | Komisi III DPRD Kota Medan meminta Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar tidak lagi menggunakan pihak ketiga untuk pengelolaan pasar tradisional di Medan.

Sebab, pengelolaan pasar yang dikerjasamakan kepada pihak ketiga justru bukan menguntungkan bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) justru setiap tahunnya PUD Pasar hanya mampu mengahasilkan cuma Rp 400 juta.

“Kalau lah cuma Rp400 Juta PAD yang dihasilkan dari pengelolaan pasar yang dikerjasamakan ke pihak ketiga lebih bagus diputuskan saja semua kontrak kerjasamanya,” kata Anggota Komisi III Godfried Effendi Lubis saat hearing dengan jajaran direksi PUD Pasar yang digelar pada Senin (2/3/2026).

BACA  Fraksi Golkar Dukung Revisi Perda Sistem Kesehatan Kota Medan

Godfried mencurigai adanya kebocoran PAD yang cukup besar dari sistem pengelolaan pasar yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga selama ini.

“Coba kita hitung secara kasar saja. Di Medan seperti yang bapak sebutkan ada sekitar 25.000 unit kios tempat berjualan. Dari retribusi kebersihan misal ditarik uang kebersihan saja Rp 2000/kios. Jika dikalikan jumlah kios setiap harinya udah Rp.50 Juta. Dalam sebulan dikali 30 hari kerja sudah Rp1,5 Miliar itu sebulan. Setahun berapa coba kalikan bapak sendiri lah. Masa, cuma Rp400 Juta yang mampu dihasilkan untuk PAD kan gak masuk akal,” katanya.

BACA  Dewan Dukung Keberadaan Tim Buser Parkir Dishub Medan

Itu, katanya, baru dari pengutipan uang kebersihan. Belum lagi uang parkir, untuk pengelolaan toilet, uang keamanan dan beberapa pengelolaan yang dikerjasamakan kepada pihak ketiga.

” Ini belum kita hitung soal sewa kios ya. Kan, gak masuk akal cuma Rp 400 juta setahun yang disetorkan sebagai keuntungan bagi PAD Medan. Ini patut dicurigai adanya kebocoran PAD, ” tegasnya.

BACA  Dewan Segera Gelar RDP dengan Jajaran Direksi Baru BUMD Pemko Medan 

Pernyataan Godfried ini pun mendapat penegasan dari Ketua Komisi III Salomo TR Pardede, Wakil Ketua T Bahrumsyah, Sekretaris David Roni Ganda Sinaga yang mendesak agar PUD Pasar Medan untuk tidak lagi menggunakan pihak ketiga dalam pengelolaan 53 pasar tradisional di Medan.

“Bagusan dikelola sendiri saja lah pak. Ngapain lagi ada pihak ketiga dalam pengelolaan pasar. Justru mereka yang menikmati keuntungan yang lebih besar,” timpal Salomo dan David Roni Ganda Sinaga. (Isvan)