DPRD Minta Wali Kota Medan Klarifikasi SE Penataan Penjualan Daging Non Halal

Politik33 Dilihat

Medan, POL | Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak SH minta Walikota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas untuk meluruskan tujuan dan pokok persoalan tetkait Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan Nomor 500-7.1/1540 tentang Penataan Lokasi dan Pengelolaan Limbah Penjualan Daging Non-Halal di Wilayah Kota Medan.

Sehingga, dengan terbitnya SE tersebut tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat kots Medan yang majemuk. Dimana saat ini telah banyak pihak mengartikan dan memahami isi surat untuk larangan. Bahkan SE dimanfaatkan segelintir orang untuk memecah persatuan dan kesatuan keberagaman warga yang selama ini kondusif.

BACA  Sugiat Santoso Pimpin Apel Ajak Pemerintah dan Masyarakat Dukung Program Indonesia ASRI

“Segera klarifikasi SE secara masif dan melakukan musyawarah dengan semua tokoh keterwakilan dari semua umat. Kalau tidak bisa lebih meruncing persoalan,” ujar Paul Simanjuntak kepada wartawan, Senin (23/2/2026) menykapi SE Walikota yang saat ini banyak disalah artikan banyak pihak.

Untuk itu kata Paul, Walikota Medan supaya mengajak seluruh pemangku kepentingan di Kota Medan duduk bersama lalu sosialisasi secara massif. “Apalagi saat ini suasana Ramadhan perlu ketenangan bagi umat Muslim menjalankan ibadahnya,” sebut Paul.

BACA  DPRD Ingatkan Perkimcikataru Sampaikan Stategi Permudah Urusan PBG

Ditambahkan Paul, sepatutnya Walikota Medan terlebih dahulu sosialisasi terkait isi surat edaran penataan lokasi berjualan secata persuasif. Bukan serta merta melayangkan surat kepafa pedagang tanpa dibarengi penkelasan dan pemahaman.

Sebagaimana diketahui, Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan Nomor 500-7.1/1540 tentang Penataan Lokasi dan Pengelolaan Limbah Penjualan Daging Non-Halal di Wilayah Kota Meda tertanggal 13 Februari 2026 dipermasalahkan sebahagian pihak.

BACA  Bobby Bersama Hashim Tanam Sejuta Pohon di Tapanuli Utara

Bahkan menjadi polemik dan tudingan diskriminasi karena perbedaan penafsiran dan kesalahpahaman. (Isvan)