Medan, POL | Banyaknya pendirian bangunan di Kota Medan tidak memiliki izin Pendirian Bangunan Gedung (PBG) telah berdampak minimnya perolehan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi PBG. Kondisi demikian patut menjadi perhatian serius Komisi 4 DPRD Medan karena tingginya kebocoran PAD.
“Akibatnya berdampak minimnya perolehan PAD Pemko Medan. Parahnya lagi, banyak bangunan berdiri melanggar roilen, jalur hijau garis sempadan bangunan. Yang pasti merusak estetika kota,” tegasnya.
Dijelaskan Dame Duma Sari, selama ini banyak pemilik bangunan mengeluhkan mahalnya biaya konsultan dan rumitnya urusan adminstriasi dan birokrasi. “Hal itu akan menjadi bahan Pansus untuk mempelajari dan telusuri kebenaran dan kelayakannya,” paparnya.
Ditambahkan Dame, setiap pendirian bangunan jangan sampai tidak memiliki izin PBG dan jangan melanggar ketentuan. “DPRD dan Pemko Medan harus sepakat memaksimalkan PAD tanpa melanggar aturan,” ungkapnya.
Terkait mahalnya biaya konsultan sangat dimungkinkan untuk direvisi. Pansus akan berkonsultasi ke pemerintah pusat dan berikut regulasi yang mengharuskan. “Tujuan Pansus untuk memudahkan urusan tanpa melanggar ketentuan. Berikut memaksimal perolahan PAD,” tutupnya. (Red)












