Nasdem Kecewa Pasien Darurat Masih Ditolak pihak RS

Politik6 Dilihat

Medan – Fraksi Partai NasDem (F-Nasdem) DPRD Kota Medan menyatakan persetujuan sekaligus mendorong pembahasan lanjutan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan.

Sikap tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kota Medan yang digelar pada Senin, 6 April 2026, di Gedung DPRD Kota Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis No. 1 Medan .

Rapat dipimpin Ketua DPRD Medan Drs Wong Cun Sen didampingi Wakil Ketua DPRD Medan Rajudin Sagala, S.Pd.I, Zulkarnaen SKM dan Hadi Suhendra serta dihadiri para anggota DPRD lainnya.

Turut hadir Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas, Wakil Wali Kota Zakiyuddin Harahap, serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemko Medan.

BACA  Dewan Sarankan PUD Pasar Medan Tak Pakai Pihak Ketiga

Pandangan Fraksi NasDem disampaikan oleh juru bicara fraksi, Afif Abdillah dalam agenda jawaban fraksi terhadap tanggapan kepala daerah atas ranperda tersebut.

Fraksi NasDem menilai perubahan perda ini penting untuk memperkuat landasan hukum sekaligus meningkatkan mutu dan kualitas pelayanan kesehatan di Kota Medan.

Sebagai salah satu pengusul ranperda, Fraksi NasDem menyoroti berbagai persoalan yang masih dihadapi masyarakat dalam mengakses layanan kesehatan.

BACA  DPRD Minta Perkimcikataru Prioritaskan Pemasangan Pipa Air Bersih di Sari Rejo

Mulai dari antrean panjang di puskesmas, sistem rujukan yang dinilai berbelit, hingga digitalisasi layanan kesehatan yang belum sepenuhnya ramah bagi seluruh lapisan masyarakat.

“Digitalisasi seperti Mobile JKN belum sepenuhnya inklusif karena tidak semua warga memiliki akses dan kemampuan menggunakan teknologi,” tegasnya.

Fraksi NasDem juga menyoroti kasus perubahan status pasien dari peserta Universal Health Coverage (UHC) menjadi pasien umum saat menjalani pengobatan, yang dinilai merugikan masyarakat.

Selain itu, penolakan pasien dalam kondisi darurat dengan alasan administrasi atau deposit disebut sebagai pelanggaran yang harus ditindak tegas. “Penolakan pasien darurat dengan alasan administrasi merupakan pelanggaran dan tidak boleh terjadi,” tambahnya.

Di akhir pandangannya, Fraksi NasDem DPRD Kota Medan menyatakan mendukung pembahasan ranperda ke tahap berikutnya serta meminta Pemko Medan segera menyusun Peraturan Wali Kota sebagai turunan teknis. (Red)

BACA  HUT Ke-436 Kota Medan, Ini Kata Anggota DPRD F-PAN Edwin Sugesti Nasution