Paul MA Simanjuntak Minta Pemilik Pabrik Kecap di Medan Timur Koperatif Ikuti Aturan

Politik2 Dilihat

buanapos.com/ – Medan. Ketua Komisi 4 DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak SH minta pemilik pabrik kecap PT Kilang Kecap Angsa di Jalan Bono, lingkungan 9,  Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur supaya koperatif memenuhi segala ketentuan perizinan.

Hal itu ditegaskan Paul MA Simanjuntak didampingi anggota Komisi Lailatul Badri saat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pemilik pabrik, warga dan pihak OPD Pemko Medan di gedung dewan, Selasa (2/6/2026).

RDP tersebut menindaklanjuti terkait dugaan pembuangan limbah pabrik yang mencemari lingkungan dan dibuang ke saluran drainase.

“Kesimpulan rapat sekaligus rekomendasi Komisi 4 agar pemilik pabrik mengurus semua perijinan yang berlaku,” terang Paul.

BACA  Ketua DPRD Medan: Teknologi Digital Bawa dampak Besar bagi Dunia Jurnalistik

Ditambahkannya, DPRD Medan memberi kesempatan kepada pemilik perusahaan untuk memenuhi AMDAL dan perizinan yang berlaku. “Artinya, tidak ada lagi masalah yang timbul di lapangan akibat kecerobohan pengusaha,” sebut Paul.

Selanjutnya Paul mendesak Pemko Medan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan supaya mengawasi dan melakukan pembinaan kepada pemilik perusahaan supaya memenuhi segala ketentuan.

Diketahui, saat rapat warga yang mengaku mahasiswa menuding pihak perusahaan melakukan sejumlah pelanggaran dan menyatakan keberatan. Namun anehnya, beberapa warga yang hadir benar benar berdomisil disekitar pabrik mengaku tidak keberatan dengan keberadaan perusahaan.

BACA  Komisi II DPRD Medan Soroti Ramadhan Fair 2026

Salah satu warga bernama Azwar mengatakan sejak berdiri di tahun 1965 warga dan pihak pengusaha tidak pernah ada saling sengketa. “Hubungan kami dengan pengusaha baik-bakk saja selama ini, kami tidak pernah keberatan atas keberadaan pabrik tersebut di lingkungan kami,” ujar Azwar Al Aras di gedung dewan.

Azwar pun mengatakan terkait adanya warga yang mengaku mahasiswa tidak mengenalnya sama sekali dan tidak  pernah memberi mandat kepada pihak mana pun untuk berunjuk rasa baik ke DPRD Kota Medan maupun ke pabrik terkait keberatan dengan keberadaan perusahaan.

BACA  Wakil Ketua DPRD Medan Zulkarnaen Serahkan Bantuan untuk Anak Yatim di Panti Asuhan Bani Adam As

“Kami tidak mengenal para mahasiswa yang berunjuk rasa itu, mereka bukan warga Jalan Bono,” ujar Nuromah warga lain yang turut hadir di gedung dewan.

“Memang kalau pas mereka merebus kacang, angin membawa bau kacang ke lingkungan rumah kami. Demikian juga kalau pas merebus gula merah, bau gula merahnya terbawa angin, tapi tidak mengganggu kami,” ujarnya.

Sementara Hansen mewakili perusahan kecap mengatakan siap mengikuti peraturan yang berlaku. AMDAL selalu diperiksa institusi terkait secara berkala, baik limbah darat maupun polusi udara.

“Jika masih ada kekurangan administrasi kami akan lengkapi lagi,” ucapnya.

 

(mdc/zan)