ASN Pemprov Sumut Ditangkap Akibat Vape Getar, Gubsu Bobby: Kalau Bisa Pecat Sekalian

News, Ragam, Sumut17 Dilihat

MEDAN – Gubernur Sumatera Utara Bobby Afif Nasution geram usai seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Biro Perekonomian Pemprov Sumut ditangkap aparat Polrestabes Medan terkait dugaan penggunaan vape mengandung narkotika.

Bobby menegaskan, ASN yang terlibat penyalahgunaan narkoba harus diberikan sanksi berat, bahkan tidak menutup kemungkinan diberhentikan jika terbukti bersalah dan divonis pidana di atas dua tahun.

BACA  Ketua Umum MUI Sumut Hadiri Pengukuhan MUI Pusat, Terima Simbolis Bantuan Rehabilitasi untuk Korban Bencana Sumatera

“Kalau memang hukumannya nanti di atas dua tahun, bisa kita pecat. Kalau bisa hukumannya berat sekalian,” tegas Bobby kepada wartawan.

Menurut Bobby, informasi penangkapan ASN tersebut sudah diterimanya dari Sekda dan BKD Sumut. Ia pun langsung meminta agar proses penindakan dilakukan tegas tanpa toleransi.

“Kita sudah ingatkan berkali-kali, masih juga melanggar,” ujarnya.

BACA  Pembangunan Huntap – Huntara Batangtoru Terus Maju, BenihBaik Apresiasi Sinergi Pemkab Tapsel – PTPN IV

Bobby mengatakan, status ASN tersebut saat ini masih menunggu proses hukum dari kepolisian. Namun, Pemprov Sumut memastikan akan mengambil tindakan sesuai aturan kepegawaian yang berlaku.

“Sekarang kita tunggu proses dari Polres, tapi saya tadi sudah bilang, kalau memang salah ya dijatuhkan hukuman saja yang berat,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Bobby juga menyinggung rencana penguatan regulasi terkait pemberantasan narkoba di Sumut. Ia mengaku sudah meminta agar rancangan peraturan daerah (Perda) segera diajukan ke DPRD Sumut tahun ini.

BACA  Akreditasi Unggul Jadi Target, LLDikti Sumut Serahkan SK Lektor Kepala kepada 65 Dosen PTS

“Sudah kita bahas dengan DPRD. Kita minta tahun ini bisa masuk agenda supaya cepat dibahas dan diputuskan,” ucapnya. (Red)